*Belanja Pegawai TTU Tembus 69 Persen, GMNI: Reformasi Harus Dimulai dari Kepala Daerah dan 30 Anggota DPRD*
KPK Sigap Com TTU, 3 Maret 2026
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kefamenanu menyoroti tingginya komposisi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang dinilai perlu segera dibenahi secara terstruktur sebelum kebijakan pembatasan nasional berlaku penuh pada 2027.
Ketua GMNI Kefamenanu, Rikardus Usfinit, menegaskan bahwa pembenahan fiskal tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah, melainkan harus dimulai dari unsur pimpinan tertinggi daerah.
“Reformasi fiskal harus berpijak pada prinsip keadilan dan tanggung jawab struktural. Penyesuaian anggaran tidak boleh parsial. Keteladanan itu harus dimulai dari Bupati, Wakil Bupati, dan 30 anggota DPRD,” ujar Rikardus.
Sikap tersebut merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, total belanja daerah TTU tercatat sebesar Rp1.887,45 miliar. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai mencapai Rp1.308,82 miliar atau sekitar 69,3 persen dari total APBD.
GMNI menilai angka tersebut menunjukkan ketimpangan struktur anggaran yang berpotensi menimbulkan tekanan fiskal serius apabila tidak dilakukan penyesuaian bertahap sebelum 2027.
Rikardus menjelaskan, komponen belanja pegawai mencakup gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, hingga tunjangan jabatan serta fasilitas struktural bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.
“Jika pegawai kecil diminta berkorban, maka pejabat politik harus lebih dahulu menunjukkan komitmen efisiensi. Reformasi yang tidak dimulai dari atas akan kehilangan legitimasi moral,” tegasnya.
GMNI Kefamenanu mendorong Pemerintah Kabupaten TTU bersama DPRD segera menyusun peta jalan (roadmap) penyesuaian belanja pegawai menuju ambang 30 persen sebelum tenggat waktu 2027.
Organisasi mahasiswa itu juga mengingatkan bahwa dominasi belanja rutin berisiko mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, dan penguatan ekonomi masyarakat.
“APBD harus menjadi instrumen keberpihakan kepada rakyat. Penataan fiskal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral dan politik,” tutup Rikardus.
Penulis: Ana Funan




