SINTANG,kpksigap.com – Di atas air yang dulu jernih, kini mengambang rakit-rakit tambang seperti monster besi yang menari di atas luka.
Deru mesin Fuso dan Nissan tak lagi sekadar suara—ia adalah dentang kematian bagi Sungai Kapuas, sungai kebanggaan Kalimantan Barat yang hari ini diperkosa secara berjemaah oleh tambang emas ilegal. Dan negara? Hanya berdiri di pinggir, diam, seperti penonton yang kehilangan nalar dan nyali.
Setiap hari, sungai ini digali, dikoyak, dilukai. Bukan oleh satu dua orang, tapi oleh sistem. Oleh pembiaran. Oleh kekuasaan yang memilih tutup mata dan mungkin—ikut menadah hasil. PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Sintang bukan lagi kegiatan ilegal biasa. Ia telah menjelma menjadi sindikat. Terorganisir. Masif. Dan, tragisnya, tak tersentuh.
Seolah-olah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pelaku utama berjalan di atas lumpur tambang dengan jas rapi dan kartu nama elite. Hukum, dalam konteks ini, tak lebih dari teks tanpa taring. Pasal demi pasal yang tertulis rapi dalam UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup, tak mampu menembus tameng kekuasaan yang melindungi para pelaku tambang ilegal.
Pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar bahkan menyebut PETI sebagai “pembunuhan berencana terhadap lingkungan dan generasi masa depan.” Ia menegaskan bahwa pelaku bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Namun faktanya, nyaris tak ada yang dijatuhi sanksi berat. Di balik tambang, ada beking. Ada tameng. Ada mafia hukum yang menjadikan sungai sebagai ladang emas dan rakyat sebagai korban bisu.
Yang membuat luka ini makin dalam adalah sikap Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum yang lebih sibuk menjaga citra daripada menjaga sungai. Padahal, Sungai Kapuas bukan sekadar sumber air—ia adalah denyut ekonomi, jalur kehidupan, dan saksi sejarah. Jika negara absen dalam melindungi sungai, lalu untuk siapa kekuasaan itu dijaga.
Jika hukum tak bisa menyentuh para perusak, siapa yang akan menyelamatkan masyarakat dari konflik dan kehancuran ekologi? Dr. Herman menyampaikan ultimatum yang brutal namun realistis: “Tindak tegas atau rakyat akan bangkit. Bukan hanya menolak, tapi mungkin menggugat dan melawan.” Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal dan berkelanjutan.
Namun solusi itu tak mungkin terwujud tanpa keberanian untuk memutus mata rantai mafia tambang. Ini bukan lagi sekadar soal tambang, tapi soal siapa yang berani melawan sistem yang busuk. Ini soal apakah hukum bisa hidup di tengah kepungan uang dan kekuasaan.
Sungai Kapuas tidak butuh belas kasihan. Ia butuh keberanian. Dan kini, pertanyaannya sederhana namun menentukan: apakah Pemerintah Daerah Sintang dan Polda Kalbar punya keberanian itu? Atau mereka justru bagian dari rakit yang ikut hanyut dalam arus uang haram.
Sumber : F
Editor : Rahmad Maulana



