Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Musnakan Barang Bukti Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

KEPULAUAN ARU ,PROVINSI MALUKU KPKSIGAP.COM – Kejaksaan negeri kepulauan Aru  memusnahkan barang bukti yang telah  memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Pemusnaan barang bukti di pimpin langsung kepala kejaksaan negeri kepulauan Aru Dr Amanda SH .MH di dampingi kepala seksi  pemulian aset dan pengelolaan barang bukti “Raimond Hendriks  SH ,MH kamis (27/11/2025 ) berlangsung di halaman kantor kejaksaan negeri kepulauan  Aru

Turut hadir Wakapolres kepulauan Aru Kompol  J .Batara  kepala pengadilan negeri Dobo Boxgie Agus  Santoso S,H ,M,H

Sambutan kepala kejaksaan negeri kepulauan Aru Amanda  SH.MH mengatakan bahwa  kegiatan hari ini merupakan  rangkaina untuk penuntasan suatu perkara tindak pidana hukum yang di tangani  Oleh kejaksaan negeri kepulauan Aru .

 

penuntasan perkara demi perkara satu per satu  dengan di akhiri adanya pelaksanaan putusan pengadilan.

 

Sambung Amanda ” Untuk pemusnaan barang bukti  yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  ini sudah masuk dalam tahap ke ll di tahun 2025 dan kegiatan ini merupakan kegiatan pertama kali saya sebagai Kejari kepulauan Aru

Perlu di ketahui bersama untuk laporan pemusnaan barang bukti

BPOM/ Kosmetik , 1  perkara (112 Item / 1.574 buah kemasan kosmetik )

Perkara Narkotika ,  4 perkara ( 17 item / 43 barang bukti )

Perkara Oharda  , 3 perkara ( 4 item / 4 buah barang bukti )

Total delapan perkara (8)  totalnitem barang bukti  133 item / 1 . 621  buah barang bukti

(KORWIL MALUKU – BOGER

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *