KEPULAUAN ARU ,PROVINSI MALUKU KPKSIGAP.COM – Kejaksaan negeri kepulauan Aru memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnaan barang bukti di pimpin langsung kepala kejaksaan negeri kepulauan Aru Dr Amanda SH .MH di dampingi kepala seksi pemulian aset dan pengelolaan barang bukti “Raimond Hendriks SH ,MH kamis (27/11/2025 ) berlangsung di halaman kantor kejaksaan negeri kepulauan Aru
Turut hadir Wakapolres kepulauan Aru Kompol J .Batara kepala pengadilan negeri Dobo Boxgie Agus Santoso S,H ,M,H
Sambutan kepala kejaksaan negeri kepulauan Aru Amanda SH.MH mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan rangkaina untuk penuntasan suatu perkara tindak pidana hukum yang di tangani Oleh kejaksaan negeri kepulauan Aru .

penuntasan perkara demi perkara satu per satu dengan di akhiri adanya pelaksanaan putusan pengadilan.
Sambung Amanda ” Untuk pemusnaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini sudah masuk dalam tahap ke ll di tahun 2025 dan kegiatan ini merupakan kegiatan pertama kali saya sebagai Kejari kepulauan Aru
Perlu di ketahui bersama untuk laporan pemusnaan barang bukti
BPOM/ Kosmetik , 1 perkara (112 Item / 1.574 buah kemasan kosmetik )
Perkara Narkotika , 4 perkara ( 17 item / 43 barang bukti )
Perkara Oharda , 3 perkara ( 4 item / 4 buah barang bukti )
Total delapan perkara (8) totalnitem barang bukti 133 item / 1 . 621 buah barang bukti
(KORWIL MALUKU – BOGER



