KEPULAUAN ARU ,MALUKU ,KPKSIGAP .COM – Hak hak perangkat Desa MARLASI ,BPD dan linmas tahun 2024 di duga kepala Desa MARLASI Fransiskus WAMIR menggelapkan.
Seorang warga desa MARLASI kepada KPK – SIGAP – Sabtu ( 13/9/2025) yang namanya tidak di publikasihkan , meminta lnspektorat kepulauan Aru segera memanggil kepala desa MARLASI ” Fransiskus WAMIR , untuk memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan penggelapan hak hak kami.
Kepala lnspektorat kabupaten kepulauan Aru ” ROY Heatubaun” yang di Konfirmasi – KPK – SIGAP Melalui Via telepon ( Sabtu /13/9/2025) mengatakan bahwa untuk Hak hak perangkat desa ,BPD dan linmas nantinya di cek kembli mengingat hari ini libur.
Tetapi Hasil Pemeriksaan lnspektorat yang pertama kali terhadap kepala Desa MARLASI Fransiskus WAMIR ” pihak lnspektorat sudah serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk melakukan penyilidikan .” Ujar Heatubun.
Penyilidikan adalah tahap awal untuk mengumpulkan informasi dan bukti guna menetukan apakah suatu peristiwat tersebut di duga kuat sebagai tindak pidana . Maka proses selanjutnya masuk pada penyidikan
Dalam penyilidikan bisa juga terungkap Hak Hak perangkat Desa ,BPD dan linmas apabilah kades belum membayar kepada mereka.
( KPK – SIGAP – RED – BOGER




