Raja Judi Mingguan di Sintang Sabung Ayam Jalan Terang Hukum Jalan di Tempat

Sintang,kpksigap.com – Kalimantan Barat  11 Juli 2025 Di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, saban akhir pekan berubah menjadi ajang perjudian besar-besaran.

Gelanggang sabung ayam berdiri megah, menyedot ratusan orang dari berbagai penjuru. Taruhan jutaan hingga puluhan juta rupiah berpindah tangan, tanpa ada bayang-bayang penindakan hukum.

Warga resah, tapi suara mereka bagai angin lalu. Sabung ayam ini bukan sekadar soal judi, tapi soal ketakutan. Keributan kerap terjadi, dan kehadiran aparat justru nihil. Ironisnya, muncul dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

“Kami takut bicara terbuka. Tapi kalau diam, sampai kapan kampung kami jadi sarang judi?” ujar salah satu warga Sekubang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktik ini disebut warga sebagai “raja judi mingguan” karena besarnya skala dan luasnya jaringan. Tak hanya merusak moral, sabung ayam ini menjadi titik kumpul kegiatan ilegal yang berisiko tinggi menimbulkan konflik sosial dan kriminalitas.

Aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum: mulai dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 421 KUHP soal penyalahgunaan wewenang oleh aparat, hingga Undang-Undang ITE jika taruhan melibatkan transaksi digital. Bahkan, keberadaan arena ini bisa dianggap melanggar hak warga atas rasa aman yang dijamin oleh Undang-Undang HAM.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat hukum mendesak Kapolda Kalbar serta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan. Menurut mereka, membubarkan arena saja tak cukup—harus ada audit menyeluruh terhadap integritas aparat setempat. Jika ada bekingan, itu adalah kejahatan berlapis.

“Kalau benar aparat ikut bermain, ini bukan sekadar soal judi. Ini pengkhianatan terhadap negara,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum pidana Kalbar.

Kini, warga hanya bisa berharap hukum benar-benar berpihak pada keadilan. Bila aparat tak segera bertindak, masyarakat khawatir akan muncul tindakan main hakim sendiri. Negara ditantang untuk membuktikan bahwa hukum masih hidup dan berpihak pada rakyat, bukan pada kekuasaan gelap yang bermain di balik layar.

Sumber : Laporan Masyarakat Desa Sekubang

Editor  : RM 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *