SPBU Macet Total Warga Putar Arah: ‘Untuk Siapa Sebenarnya Subsidi Ini

SINTANG,kpksigap.com – (Kalbar) – Aroma penyimpangan distribusi BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Sintang.

Sorotan kali ini tertuju pada SPBU 6478602 di Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, yang diduga kuat melanggar aturan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Situasi yang terjadi di lapangan memperlihatkan antrean kendaraan pribadi mengular setiap hari, memenuhi hampir seluruh area SPBU hingga ke badan jalan umum.

Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan lain, termasuk sepeda motor dan mobil masyarakat umum yang hendak mengisi BBM, kesulitan untuk mengakses SPBU. Fenomena ini bukan insiden sesekali, melainkan telah menjadi pemandangan rutin yang menimbulkan keresahan warga sekitar.

Yang lebih mencengangkan, pengisian BBM jenis solar dan pertalite di SPBU ini tak lagi dilakukan oleh petugas resmi. Para pengantri dengan santainya memegang nosel pengisian, sebuah praktik yang jelas-jelas melanggar aturan operasional dan menimbulkan kecurigaan adanya aktivitas pengisian berulang yang berpotensi untuk diperjualbelikan kembali.

Seorang warga Sintang yang melintas dan berniat mengisi BBM mengaku kecewa berat. Ia bahkan memilih untuk putar arah karena antrean yang begitu padat dan tidak teratur. “Ini jelas pelanggaran. Sekarang sudah pakai MyPertamina, harusnya distribusi BBM bisa lebih tertib dan tepat sasaran,” tegasnya kepada media pada Jumat (16/05/2025).

MyPertamina sendiri merupakan aplikasi digital milik Pertamina yang terintegrasi dengan LinkAja, digunakan untuk memastikan distribusi BBM subsidi secara non-tunai dan lebih terkontrol. Namun, keberadaan aplikasi ini seolah tidak berarti di SPBU Sungai Ukoi, di mana antrean justru dikuasai oleh “wajah-wajah langganan” yang diduga membeli untuk dijual kembali.

Warga lainnya pun mempertanyakan keberpihakan SPBU tersebut. “Kami sebagai konsumen harus pakai barcode, tapi di sana antreannya penuh orang-orang yang kelihatannya bukan pengguna akhir. Untuk siapa sebenarnya SPBU ini?” ucapnya dengan nada kecewa.

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 51 hingga 58, distribusi BBM bersubsidi wajib diperuntukkan bagi konsumen akhir dan dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali oleh pihak ketiga. Praktik yang diduga terjadi di SPBU ini berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum dan memerlukan tindakan tegas.

Masyarakat Sintang kini menaruh harapan besar kepada Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Penertiban dianggap sudah mendesak demi memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, bukan menjadi ladang bisnis terselubung bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Editor : Rahmad Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *