KPK-SIGAP.Com , Indramayu – Saat Melintas Di Wilayah Indramayu Tepatnya Eretan Kulon Kecamatan Kandang Haur Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat Sekitar Pukul 17.00 Wib . Jumat (25/04/25)
Waktu Awak Media Hendak Mengisi BBM SPBU 34-45-204 Mendapati Beberapa Jerigen Dan Galon Berada Di Tempat Pengisian Solar , Sewaktu Kami Menanyakan Perihal Tersebut Operator Tak Menjawab Hanya Diam Saja Dan Kami Pun Menunggu Pengawasnya
Tak Selang Lama Pengawas Yang Bernama Adi Dan Berbincang – Bincang , Kami Pun Memintai Keterangan Dengan Apa Yang Kami Temukan Dia Mengatakan Dengan Nada Sedikit Arogan ,” Kami Hanya Menyediakan Itu Sah – Sah Saja Dan Mereka Mempunyai Rekom Untuk Pembelian Solar Di Sini Memperbolehkan Kok,”Tegasnya
Setelah Itu Dari Pimpinan Redaksi Nasional Detik.Com Menanyakan Sesuai UUD Migas Tapi Di Bantah Dengan Nada Tinggi Oleh Pengawas Yang Bernama (Adi) Bentuk Tak Beretika Mengatakan Wartawan Aja Gaya Dengan Menunjuk – Nunjuk.
Wartawan Mengantongi UUD Pers Dan Sesuai Tugas Control Sosial Kami Pun Mengalah Dan Menjaga Etika Supaya Tidak Ada Nya Benturan Fisik.
Kami Sudah Mengantongi Beberapa Bukti Nara Sumber Yang Tidak Mau Menyebutkan Nama Nya. Mengatakan ,” Di SPBU Tersebut Sering Nya Penyalah Gunaan Dan Rekom Tersebut Hanya Sebagai Alasan.Banyak Tidak Sesuai KTP Orang Lain Dan Beberapa Pemain Solar Mempunyai Barcode Dan Rekom Mengatas Nama Kan Orang Lain Atau Saudara Ini Terjadi.
Untuk APH Indramayu Segera Menindak Dengan Tegas Dan Teliti Karena Seakan Mereka Merasa Kebal Dari Hukum Yang Berlaku Di Negeri Ini.
Lampung Tengah, kpksigap.com – Didalam jalannya Perbaikan serta pelebaran jalan provinsi Lampung yang terletak di empat(4) Kampung antaranya Kampung Banjarsari Kampung Sriagung Kampung Haduyangratu dan […]
MAKASSAR, SULAWESI SELATAN, – Kpk Sigap.com, // Seorang pengusaha ayam crispy, Ibu Saliah, mengalami kerugian hingga lebih dari 82 juta rupiah akibat kerjasama usaha warung […]
Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Tampilkan Karya Kreatif di Event “Sumut Vibes 2025” Medan ( Sumut )- kpksigap.com. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I […]