Debt collector(DC) Merampas Motor Anak Anggota Wartawan Banyumas Dengan Paksa

Banyumas : Oknum DC, dari  PT.Satria Banyumas Raya beralamat di kel karang klesem,kec Purwokerto selatan, Telah melakukan suatu kebohongan dimana waktu terjadi Penarikan motor Nopol R 5399 QR Jam 10 .00 WIB dilokasi Apotik patikraja , Oleh Empat Orang Debt collector (DC) dengan alasan motor mau dibawa ke kantor FIF Namun nyatanya motor dibawa ke PT.Satria Banyumas Raya beralamat di kel karang klesem,kec Purwokerto selatan,14.03.2025.
Pemilik Motor yang bernama Marko Saat itu sedang membeli Obat di Apotik Korban Penarikan motornya Nopol R 5399 QR  yang berprofesi sebagai Jurnalist di lapangan ,saat penarikan korban bijak dengan tidak berteriak dengan alasan pengambilan paksa tanpa memperlihatkan surat tugas juga surat keputusan dari Pengadilan,ungkap Marko yang pada saat penarikan Mengikuti aturan pihak DC dengan meminta uang Penarikan biaya sebesar Rp 1.500.000.(Satu juta lima ratus rupiah),
Padahal jelas Debt collector atau tukang tagih tidak boleh menarik kendaraan bermotor di jalan. Penarikan kendaraan bermotor di jalanan merupakan tindak pidana pencurian dan perampasan, ungkap Marko
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada pokoknya menyebutkan bahwa kekuatan eksekutorial pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Berdasarkan putusan tersebut, pihak kreditur/leasing dapat menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia jika ada kesepakatan/pengakuan mengenai cedera janji (wanprestasi) serta debitur secara suka rela menyerahkan objek jaminan fidusia.
Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dan pihak kreditur/leasing melakukan pengambilan kendaraan secara paksa, baik penagih/debt collector maupun pihak kreditur, dapat diancam telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pencurian dengan kekerasan).
(KPK Sigap -Red – Marko/As )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *