SUMATERA UTARA, kpksigap.com
Salah satu akun facebook “aek marjullak” menjadi sorotan publik dan netizen dimana dipostingan tersebut memamerkan satwa yang dilindungi negara berupa 2 ekor TENGGILING yang sudah dibedah yang kulitnya dijemur dan dagingnya siap untuk dimasak. Postingan tersebut dimuat dalam grup KABAR-KABARI humbang hasundutan(26/02/2025). Diduga warga tersebut berdomisili diwilayah hukum humbang hasundutan dilansir dari salah satu komentar netizen, perlu diketahui:
“Trenggiling merupakan satwa mamalia yang terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Dasar perlindungan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018
Ancaman kepunahan Perburuan dan perdagangan ilegal, Perubahan tutupan lahan.
Status konservasi:
Menurut IUCN, trenggiling berstatus Kritis (Critically Endangered)
Status kritis berarti spesies tersebut berisiko tinggi untuk punah di alam liar
Cara melindungi trenggiling:
Jangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan trenggiling
Laporkan temuan trenggiling kepada petugas berwenang
Biarkan trenggiling hidup dan berkembangbiak di habitatnya
Hari Trenggiling Sedunia diperingati hari Sabtu ketiga di bulan Februari.
“Masyarakat meminta kepada dinas terkait seperti BKSDA(balai konservasi sumber daya alam) dan pemerintah setempat serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut supaya tidak terulang kembali dan menghimbau untuk Kesadaran masyarakat dalam menjaga serta melindungi hewan yang terancam punah di NKRI.
Dalam hal ini perlu DITINDAK DENGAN TEGAS oknum tersebut guna menjaga kelestarian satwa diindonesia . (Divisi hukum sumut, once)




