Dibungkam atau Dijebak? Wartawan Ketapang Ditangkap Tanpa Surat

Ketapang,kpksigap.com – 18 Februari 2025 – Dunia jurnalistik geger! Seorang wartawan di Ketapang berinisial Rp tiba-tiba ditangkap tanpa surat pemanggilan resmi.

Ia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan limbah B3, meski barang bukti berupa limbah aki bekas, tembaga, dan aluminium jelas-jelas milik pengusaha berinisial BHT.

Aparat bukannya mengusut dalang sebenarnya, malah membidik wartawan yang berusaha mengungkap skandal ini. Adakah kekuatan besar yang ingin membungkam kebenaran?

Bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semakin menguak kejanggalan. Disebutkan bahwa Rp menerima transfer Rp 70 juta dari seorang bernama Bu Harto.

Namun, banyak pihak yakin uang tersebut adalah suap untuk menutup mulutnya terkait penyelundupan limbah beracun. Ironisnya, bukannya diakui sebagai korban, Rp justru dijadikan tersangka.

Kasus ini memicu gelombang kecaman. Apakah ini akhir dari kebebasan pers? Apakah hukum hanya bekerja untuk melindungi penguasa dan menindas yang berani bersuara? Publik menanti jawaban, tetapi satu hal sudah jelas: ada yang ingin kebenaran tetap terkubur.

Sumber : KETUA IWO ketapang

penulis  : Rahmad Maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *