Ketua LSM KIBAR Desak Kapolda Sulut Periksa Kadis PU Soal Proyek Molor///jd

Sulut  kpksigap.com 30 – 1, kpksigap.com
Sulut – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR Sulawesi Utara, Jaino Maliki, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara, Irjen Pol. Royke H. Langie, S.I.K., M.H., untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Utara, Deyci Paath, S.T. Menurut Jaino, Dinas PU Sulut memiliki sejumlah proyek yang mengalami keterlambatan signifikan dari jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Ia menduga keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi mengarah pada potensi konspirasi antara pihak penyedia jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Dinas PU.

“Salah satu contohnya adalah proyek Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi Ruas Jalan Bandara – Likupang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran Rp 6.047.345.000. Berdasarkan kontrak, proyek ini seharusnya rampung pada Oktober 2024, namun hingga akhir Januari 2025 masih belum selesai,” ujar Jaino, Rabu (30/1/2025).

Jaino menambahkan, sesuai aturan, jika penyedia jasa tidak mampu mencapai progres pekerjaan akibat kelalaian, maka PPK memiliki kewenangan untuk memutus kontrak, mencairkan jaminan, serta memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam (blacklist). Namun, hingga kini tindakan tersebut tidak dilakukan.

“Patut diduga ada suap atau gratifikasi yang melibatkan pejabat terkait, baik PPK maupun Kepala Dinas PU, sehingga proyek yang jelas-jelas molor ini tetap dibiarkan berjalan,” tegasnya.

LSM KIBAR berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut secara resmi kepada Kapolda Sulut dalam pekan ini.

“Tentunya kami berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar ada kejelasan hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran infrastruktur di Sulawesi Utara,” pungkasnya.(meydi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *