KPK SIGAP INVESTIGASI
JATIM BANYUWANGI
Sebanyak 38 batang kayu jati ilegal ditemukan warga di lahan pekarangan rumah kosong di Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Penemuan puluhan batang kayu jati ilegal itu berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan petugas Polisi Hutan Mobile (Pohutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan pada Rabu, (15/1/2025).
Puluhan kayu jati ilegal itu hanya ditumpuk saja di pekarangan rumah warga dan tidak orang yang mengakuinya, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan penemuan puluhan kayu jati ilegal itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat, “Usai mendapatkan laporan petugas langsung menuju ke lokasi kejadian,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi kejadian tepatnya di pekarangan lahan kosong, sebanyak 38 batang kayu jati ilegal itu langsung diangkut petugas sebagai barang bukti, “Karena terbukti ilegal, sebanyak 38 batang kayu jati ilegal itu pun kami angkut,” terangnya.
Wahyu menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan patroli secara rutin guna mengantisipasi adanya aksi pencurian kayu di hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Kayu jati temuan tersebut patut diduga berasal dari wilayah RPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan, “Sudah kami periksa dan saat ini kayu kami amankan di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu,” pungkasnya.ungkap:(Kurnia/Tim Investigasi Kpk Sigap)




