adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengurusan administrasi di Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

Kota Bekasi, kpksigap.com
Berdasarkan kronologi yang disebutkan, ada beberapa poin penting:
1. Permintaan Biaya Tidak Resmi: Warga inisial R diduga diminta membayar Rp100.000 untuk biaya administrasi pembuatan KTP, yang seharusnya gratis atau sesuai dengan aturan resmi.

2. Ketidakpastian Waktu Penyelesaian: Petugas yang menangani pembuatan KTP tidak menepati janji waktu penyelesaian, bahkan terkesan mengulur-ulur proses dengan alasan tambahan seperti meminta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Kurangnya Respons Petugas: Petugas yang disebutkan dalam berita tidak merespons panggilan atau pesan dari korban, yang menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Langkah yang dapat diambil korban atau masyarakat lainnya:
Senin, 6/01/2025.

Melapor ke Atasan Langsung: Korban dapat menemui Lurah Bojong Rawa Lumbu untuk menyampaikan keluhannya.

Menggunakan Jalur Resmi: Melapor ke Ombudsman atau instansi terkait jika ada indikasi pungutan liar (pungli).

Dokumentasi Bukti: Menyimpan bukti pembayaran dan percakapan sebagai dasar laporan agar lebih kuat.

Jika masalah ini tidak diselesaikan, dampaknya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di kelurahan tersebut.

Penulis wartawan kota Bekasi
Tasum hidayat saputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *