Ketapang,kpksigap.com – Kalimantan Barat – Kasus penggusuran lahan milik masyarakat Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan setelah laporan warga menyebutkan adanya aktivitas penggusuran oleh PT.
Sandai Makmur Sawit (SMS). Insiden ini dilaporkan telah merugikan masyarakat dengan total 52 batang sawit dicabut secara paksa pada 28 Oktober 2024. Aktivitas serupa berulang pada 16 Desember 2024, menyebabkan kerugian yang lebih besar.
Aktivitas Berlanjut Meski Ada Peringatan
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh awak media pada Selasa, 24 Desember 2024, PT. SMS masih melanjutkan aktivitas penggusuran meskipun sudah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Desa Mensubang pada 20 Desember 2024. Surat itu diterima sehari sebelum pengerusakan terbaru.
“Ini jelas melanggar hak kami sebagai pemilik lahan. PT. SMS bertindak tanpa mempertimbangkan keberadaan kami, tanpa mediasi atau pemberitahuan sebelumnya,” ungkap Suhanadi, salah satu korban pengerusakan.

Warga Merugi Besar
Korban dari insiden ini termasuk sejumlah pemilik lahan seperti Bapak Yunus, Bapak Yahya, Bapak Astiansah, dan Bapak Suhanadi. Selain sawit, kebun karet warga juga dirusak. Suhanadi menyebutkan bahwa hingga kini lebih dari 120 batang sawit telah dirusak.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada kepala desa, tapi PT. SMS tetap melanjutkan aktivitasnya. Tidak ada mediasi atau kompensasi atas kerugian yang kami alami,” jelasnya.
Desakan Warga kepada Pemerintah
Pemerintah Desa Mensubang telah melayangkan surat peringatan kepada PT. SMS untuk segera menghentikan aktivitas penggusuran. Surat tersebut ditembuskan ke beberapa pihak, termasuk Camat, Kapolsek, Danramil, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mensubang. Namun, tindakan tersebut belum berhasil menghentikan aktivitas perusahaan.
Warga Desa Mensubang kini meminta perhatian dari Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka juga mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT. SMS.
Tuntutan Keadilan
Selain penegakan hukum, warga menginginkan adanya mediasi yang adil dan penggantian kerugian atas lahan yang dirusak. “Kami ingin hak kami sebagai pemilik lahan dihormati. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Suhanadi menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT. SMS belum memberikan tanggapan terkait laporan warga maupun surat peringatan dari pemerintah desa. Warga berharap masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang untuk menghindari konflik yang lebih besar.
Sumber : Warga Masyarakat Sebagai Korban Bapak Yunus, Bapak Yahya, Bapak Astiansah, dan Bapak Suhanad
Penulis : Maulana



