Polda Riau Kembali Bongkar Mafia BBM Bersubsidi di Rohil! Tiga Tersangka, Dua Truk Tangki dan Ribuan Liter BBM Diamankan.

 

PEKANBARU, kpk sigap.com

Komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar dugaan praktik ilegal penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menyita dua unit truk tangki dan ribuan liter BBM bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.

“Polda Riau berkomitmen memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak tegas karena merugikan negara, masyarakat, dan mengganggu ketahanan energi nasional,” tegas Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan.

Terungkap Berkat Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana.

Dari lokasi, polisi mengamankan enam orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

JU, diduga pemilik gudang penampungan BBM;

JS, sopir truk tangki;

JO, sopir truk tangki.

Modus Kurangi Isi Tangki Sebelum Sampai ke SPBU

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membuka segel kompartemen truk tangki menggunakan alat tertentu. Sebagian isi tangki kemudian dipindahkan ke jeriken, drum, hingga baby tank sebelum dijual kembali secara ilegal.

Praktik tersebut diduga dilakukan sebelum BBM dikirim ke SPBU sehingga volume BBM yang diterima masyarakat menjadi berkurang.

“Kami masih mendalami seluruh rangkaian kegiatan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Siapa pun yang terbukti ikut serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Teddy Ardian.

Ribuan Liter BBM dan Dua Truk Tangki Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit baby tank kapasitas 1.000 liter berisi Pertalite;

3 drum berisi Pertalite;
14 jeriken berisi Pertalite;

2 drum berisi Bio Solar;
11 jeriken berisi Bio Solar;

2 unit truk tangki Pertamina Patra Niaga kapasitas 16.000 liter dan 24.000 liter;

1 unit mobil Suzuki Carry;

5 segel kompartemen tangki yang telah dilepas;

Uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Total BBM yang berhasil diamankan mencapai 2.150 liter Pertalite dan 285 liter Bio Solar.

Masih Kembangkan Jaringan
Penyidik kini masih menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polda Riau menegaskan, setiap liter BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Karena itu, segala bentuk penyelewengan akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi melindungi kepentingan rakyat serta menjaga ketahanan energi nasional.

Reporter ABDUL TURA

Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *