Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Sindikat Pencuri Belasan Unit AC, Empat Tersangka Diamankan

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SURABAYA – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kenjeran di bawah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat). Komplotan ini menyasar fasilitas pendingin ruangan di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya, dan menggasak belasan unit alat elektronik di sana.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pencurian belasan unit outdoor Air Conditioner (AC) di area Tribun Sport Kuda Kenpark.

 

Keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan masing-masing berinisial:

 

EOBS (19), warga Bulak Setro Utara, yang diduga bertindak sebagai otak atau pelaku utama aksi pencurian.

 

AJ (21), pemuda asal Bandung, yang berperan memasarkan dan menjual barang hasil curian.

 

MBZ (26), asal Pasuruan, berperan mengawasi situasi di lokasi kejadian.

 

IS (23), asal Bandung, yang juga bertugas memantau situasi sekitar sekaligus turut menikmati uang hasil kejahatan.

 

Kronologi Penangkapan Pelaku

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan komplotan ini dilakukan secara bertahap setelah petugas melakukan penyelidikan intensif. Tiga pelaku utama berhasil diciduk terlebih dahulu pada Minggu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

 

“Setelah ketiganya dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

 

Modus Operandi dan Kerugian Korban

 

Sementara itu, Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menerangkan, kasus ini mulai terkuak setelah seorang saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi lapangan mengenai hilangnya belasan unit pendingin ruangan di tempat kejadian perkara (TKP).

 

“Bersama rekannya, saksi kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendapati total 16 unit outdoor AC telah raib. Mengetahui hal tersebut, pihak pengelola langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kenjeran,” jelas Kompol Yuyus.

 

Berdasarkan hasil penyidikan awal, para pelaku diketahui menjalankan aksinya secara terencana dan dilakukan berulang kali memanfaatkan kelengahan penjagaan.

 

Dari total 16 unit AC yang dicuri, para tersangka mengaku baru sempat menjual tiga unit secara Cash on Delivery (COD) melalui grup jual-beli di media sosial Facebook seharga Rp1,4 juta.

 

Uang hasil penjualan haram tersebut kemudian dibagi rata demi memenuhi kebutuhan hidup mereka:

 

AJ, IS, dan MBZ masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp400.000. EOBS selaku otak pencurian mendapatkan bagian Rp200.000.

 

“Kepada penyidik, para pelaku berdalih bahwa uang tersebut sudah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuh Kompol Yuyus.

 

Akibat aksi kriminal ini, pihak manajemen pengelola Kenpark ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp56 juta.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

 

Selain mengamankan para tersangka, Polsek Kenjeran juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka, antara lain:

 

Satu unit gerobak besi (alat angkut).

 

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna biru-putih (sarana transportasi untuk menjual barang).

 

Kwitansi pembelian barang sebagai dokumen penguat.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini.

 

Petugas masih menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang belum terjual.

 

“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mendalami kemungkinan keterlibatan penadah atau jaringan kriminal lainnya,” pungkas Kompol Yuyus.

 

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal mengenai pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *