Kpksigap.com, GORONTALO-BONEBOLANGO, Kamis 02 Januari 2025 Rimanto Tumbali melalui kuasa hukumnya kini tempuh jalur sidang PRAPERADILAN di Pengadilan Negeri Gorontalo terkait dugaan kasus pencabulan yang menjerat dirinya.
Rimanto Tumbali selaku terlapor pasal pencabulan anak di bawa umur dan sudah menjalani masa tahanan selama kurang lebih tiga bulan di Polsek Boneraya setelah di tetapkan tersangka di Polres Bone bolango oleh tim penyidik Polsek bone raya maupun Polres Bone bolango, kini menggunakan haknya meminta kuasa hukumnya untuk gugat preperadilan.
Rimanto Tumbali yang kesehariannya biasa di sapa Iman berharap dengan adanya gugatan PRAPERADILAN ini bisa meluruskan ataupun bisa memperjelas keganjalan penetapan tersangka atas dirinya, dan Dengan dukungan berbagai pihak beserta keluarganya Iman menunjuk Kuasa Hukum untuk maju ke Gugatan PRAPERADILAN.
“saya hanya berharap dengan pendampingan hukum dan Dengan adanya gugatan PRAPERADILAN bisa memperjelas terkait proses penahanan kepada saya.”
Berdasarkan konfirmasi awak media kepada kuasa hukum melalui via WhatsApp, dirinya membenarkan bahwa hari ini tepatnya Hari kamis tanggal 02 Januari tahun 2025,Rahman Sahi SH, CPL, CPArb selaku kuasa Hukum dari saudara Iman melakukan Sidang pertama di pengadilan Negeri Gorontalo dengan agenda sidang pertamanya Pemeriksaan Berkas Legal standing dari Para pemohon dan termohon.
“saya selaku kuasa hukum dari saudara Rimanto Tumbali membenarkan bahwa hari ini saya mengikuti sidang perdana terkait kelengkapan berkas legal standing yang saya daftarkan di pengadilan Negeri Gorontalo.” ungkap Rahman
Terlepas dari itu, Rahman Sahi menyampaikan kepada awak media bahwa di sidang perdana ini para Termohon tidak hadir dalam agenda sidang Pemeriksaan Berkas Legal standing. Hal ini adalah salah satu tindakan tidak profesional dalam persidangan. Dengan ketidakhadiran para termohon, Rahman Sahi SH, CPL, CPArb selaku pendamping hukum dari Saudara Rimanto Tumbali merasa kecewa dan berharap kepada para termohon lebih profesional dalam sidang yang telah di agendakan agar tidak menimbulkan unsur kecurigaan.
“ada apa dengan pihak termohon, kenapa tidak hadir?, saya berharap di sidang selanjutnya bisa bertatap langsung dengan pihak termohon agar bisa sama-sama tempuh jalur keadilan dan tidak menimbulkan unsur kecurigaan.” tutup Rahman
Demi kelanjutan berita ini, awak media akan mengkonfirmasi kepada beberapa pihak penyidik yang berada di Polsek Boneraya maupun di Polres Bone bolango guna memastikan ketidak hadiran agenda sidang PRAPERADILAN di Pengadilan Negeri Gorontalo. (AL)


