Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Jember Belum Temui Kejelasan, Saksi Mangkir Dua Kali: Ada Apa Dengan Prosesnya?

“Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Jember Belum Temui Kejelasan, Saksi Mangkir Dua Kali: Ada Apa Dengan Prosesnya?

Oleh

Ali, Wartawan KPK sigap Jember

JEMBER kpksigap .com
07/06/2026
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Dedi yang dilaporkan sejak September 2025 hingga kini masih menjadi perhatian keluarga korban dan tak kunjung Selesai

Meski korban dan sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), perkara tersebut disebut masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Keluarga korban mempertanyakan lambannya proses hukum yang hingga pertengahan tahun 2026 masih berada dalam tahap penyelidikan.

IW, saudara korban, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi yang dipanggil penyidik dikabarkan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian yang seharusnya Hadir

“Korban dan saksi sudah diperiksa sejak lama. Namun sampai sekarang kasus masih dalam tahap lidik. Bahkan ada saksi yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar Iw kepada awak media.

Lebih lanjut, Iw menyebut dirinya menerima informasi bahwa ketidakhadiran para saksi diduga dipengaruhi oleh mantan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, berinisial L. Menurut informasi yang diterimanya, para saksi disebut tidak perlu menghadiri panggilan penyidik karena perkara tersebut telah “dikondisikan”.

“Informasi yang kami terima seperti itu. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” katanya.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga korban dan belum mendapatkan konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan ataupun dari aparat penegak hukum terkait.

Secara hukum, perlindungan terhadap anak korban kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan sanksi yang lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau dampak serius terhadap korban.

Selain itu, tindakan pengeroyokan juga diatur dalam Pasal 170 KUHP yang mengatur perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai menghambat proses penyelidikan.

Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi apapun

ali kpksigap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *