Toko Modern di Banyuwangi Terancam Denda Rp125 Juta Jika Tak Kantongi Izin Gedung

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera memperketat aturan mengenai legalitas bangunan usaha. Pemilik toko modern yang hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kini terancam sanksi administratif berupa denda dengan nilai yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp125 juta.

 

Ketentuan tegas ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Pemerintah daerah berkomitmen untuk menertibkan bangunan komersial yang selama ini beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang sah.

 

Aturan Ketat dalam Pasal 79

 

Fokus utama penertiban ini tercantum dalam Pasal 79 draf Raperda Trantibum Linmas. Dalam ayat (1), disebutkan bahwa seluruh bangunan tempat usaha, toko swalayan, maupun reklame yang telah berdiri sebelum peraturan daerah ini diundangkan, namun belum memiliki izin, diwajibkan untuk segera melakukan pengurusan perizinan.

 

Pemerintah tidak memberikan ruang toleransi bagi pelaku usaha yang membandel. Berdasarkan ayat (4) dalam pasal yang sama, pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa denda yang cukup berat.

 

Skema Denda Progresif

 

Tidak hanya menetapkan denda dasar, Raperda ini juga menerapkan skema perhitungan yang berpotensi membebani pelaku usaha jika tidak segera patuh.

 

Berikut rincian mekanisme denda yang diatur:

 

Besaran Denda: Pelaku usaha wajib membayar denda sebesar 25 kali nilai pokok retribusi bangunan gedung.

 

Akumulasi Denda: Untuk memberikan efek jera, besaran denda tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya dari nilai denda sebelumnya.

 

Potensi Maksimal: Jika dikalkulasikan berdasarkan ketentuan dalam draf tersebut, denda yang harus ditanggung pelaku usaha dapat menyentuh angka hingga Rp125 juta.

 

Langkah ini diambil Pemkab Banyuwangi guna memastikan seluruh bangunan gedung di wilayah tersebut memenuhi standar keselamatan, keandalan, serta tertib administrasi.

 

Kehadiran aturan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi lingkungan masyarakat.

 

Pelaku usaha diharapkan segera melakukan peninjauan terhadap kelengkapan dokumen gedung mereka sebelum Raperda ini resmi diundangkan dan diberlakukan secara efektif. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *