Melawi.kpksigap.com – Di tepian Sungai Ella yang berkelok sunyi, rumah-rumah kayu berdiri bersahaja di antara kebun karet dan ladang padi. Kabut pagi menggantung rendah, menyelimuti hamparan tanah yang bagi warga Desa Nanga Ella Hulu, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, bukan sekadar ruang hidup—melainkan warisan. Di tanah itulah riwayat keluarga ditanam, dipanen, dan diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Namun ketenangan itu belakangan terusik. Warga menyebut lahan yang selama puluhan tahun mereka garap kini masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintang Permata Khatulistiwa. Bukan hanya kebun dan ladang, tetapi juga area permukiman serta rumah-rumah yang telah lama berdiri disebut tercakup dalam konsesi perusahaan.
“Kami tidak pernah tahu ada HGU di sini,” kata Saprijal, Sekretaris Desa Nanga Ella Hulu. Ia menegaskan, masyarakat tidak pernah merasa menyerahkan tanah kepada pihak perusahaan. “Tanah ini sudah lama kami garap. Tiba-tiba diklaim milik perusahaan.”
Menurut Saprijal, tak pernah ada musyawarah desa yang menyepakati pelepasan lahan. Sosialisasi mengenai batas dan cakupan HGU pun, kata dia, tidak pernah benar-benar dipahami warga. Yang mereka tahu, suatu hari lahan yang mereka tempati dan kelola disebut berada dalam wilayah izin usaha.
Persoalan ini kemudian merembet ke ranah administrasi. Sejumlah warga mengaku kesulitan mengurus sertifikat hak milik atas tanah mereka karena statusnya masuk dalam HGU perusahaan. Upaya legal untuk memperkuat kepemilikan justru mentok di meja birokrasi.
“Kami sangat dirugikan. Tanah yang jelas kami miliki tidak bisa kami sertifikatkan,” ujar Saprijal. Bagi warga, situasi ini bukan sekadar soal dokumen, melainkan soal kepastian masa depan—tentang rumah yang mereka huni dan tanah yang hendak diwariskan kepada anak-cucu.
Konflik agraria seperti ini bukan cerita baru di Kalimantan. Tumpang tindih izin, minimnya keterbukaan informasi, serta lemahnya pengakuan atas wilayah kelola masyarakat kerap menjadi pemicu sengketa berkepanjangan. Di atas kertas, persoalan mungkin terlihat administratif. Di lapangan, ia menjelma kegelisahan yang nyata.
Kini, warga Ella Hulu mendesak pemerintah untuk mengevaluasi, bahkan mencabut izin HGU PT Bintang Permata Khatulistiwa jika terbukti mencakup lahan masyarakat. Mereka menuntut satu hal sederhana: keluarkan tanah warga dari konsesi dan kembalikan hak yang, menurut mereka, telah dijaga jauh sebelum garis-garis HGU digambar di atas peta.
(Rahmad maulana)



