Tim ini bertujuan untuk memperjuangkan demokrasi dan hak pilih masyarakat Banjarbaru yang diyakini telah tercemar dalam proses pemilu tersebut.

Denny Indrayana, kuasa hukum dari Tim Hanyar, menjelaskan bahwa mereka telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli yang akan memberikan pembuktian dalam persidangan.

“Kami sudah menyiapkan beberapa ahli dari kalangan akademisi dan pengamat pemilu nasional untuk memberikan pandangan mereka dalam kasus ini,” katanya.

Denny merinci empat ahli yang sudah siap dihadirkan dalam sidang. Mereka adalah Zainal Arifin Mochtar, pakar Hukum Tata Negara dan Ketua Departemen HTN Universitas Gadjah Mada (UGM), Fery Anshori, dosen HTN Universitas Andalas, Titi Anggaraini, dosen Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), serta Hadar Nafis Gumay, mantan Anggota KPU RI.

Denny juga menambahkan bahwa kemungkinan akan ada ahli lainnya yang dihadirkan, khususnya yang berasal dari Kalimantan Selatan, untuk mendalami persoalan yang terjadi dalam Pilkada Banjarbaru.

“Semua yang memiliki pemahaman yang sesuai dengan idealisme kami, Insya Allah bersedia untuk memberikan bantuan.

Mereka sadar bahwa ini adalah advokasi publik yang dilakukan secara Pro Bono,” jelas Denny.

Tak hanya ahli, Tim Hanyar juga sudah mempersiapkan saksi yang akan memberikan kesaksian di persidangan.

Ketua Tim Hanyar, Dr. M. Fazri SH., MH, menyatakan bahwa identitas saksi-saksi tersebut masih dirahasiakan demi menjaga keamanan mereka.

“Kami sudah menyiapkan saksi, namun identitas mereka belum bisa kami ungkapkan,” katanya.

Fazri juga menyampaikan bahwa timnya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, salah satunya adalah salinan Formulir C1 yang memuat hasil perhitungan suara Pilwali Banjarbaru 2024 di seluruh TPS.

“Kami sudah mendownload seluruh hasil C1 dan dokumentasinya sudah kami dapatkan. Jika ada celah kecurangan, itu akan terlihat,” ungkap Fazri.

Menurut Fazri, timnya juga telah mengidentifikasi faktor-faktor lain yang berpotensi menjadi masalah dalam Pilkada Banjarbaru.

“Kami telah melakukan identifikasi terhadap faktor-faktor lain yang mungkin menjadi persoalan,” tambahnya.

Gugatan hasil Pilwali Banjarbaru 2024 akan memasuki tahap mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada Senin, 20 Januari 2025.

KPU Banjarbaru, Bawaslu Banjarbaru, dan pasangan calon 01 akan diberi kesempatan oleh Hakim MK untuk merespons dalil-dalil yang disampaikan oleh Tim Hanyar pada sidang perdana.

Pada sidang sebelumnya, pimpinan sidang Arief Hidayat menyatakan ketertarikannya terhadap dalil yang disampaikan oleh Tim Hanyar.

“Dalil yang disampaikan oleh Prof. Denny sangat menarik. Tidak perlu banyak yang memilih, satu saja sudah bisa memenangkan Pilkada, ini menarik,” ujarnya.

Arief Hidayat juga menyebutkan bahwa kejadian yang terjadi di Banjarbaru merupakan fenomena baru dalam Pilkada 2024. “Apa yang terjadi di Banjarbaru ini adalah masalah baru yang muncul dalam Pilkada tahun ini,” kata Arief.

Hakim lainnya, Enny Nurbaningsih, juga memberikan perhatian pada dalil yang disampaikan oleh Denny Cs.

Enny meminta KPU untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan surat suara yang menampilkan gambar kedua pasangan calon.

“Tolong jelaskan dampak dari penggunaan gambar pasangan calon yang didiskualifikasi dalam surat suara,” katanya.

Hakim Daniel juga meminta KPU untuk menguraikan secara rinci data perolehan suara dalam Pilkada Banjarbaru, khususnya mengenai suara yang tidak sah.

“Kami membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai data perolehan suara, terutama terkait dengan suara yang dianggap tidak sah,” ujar Hakim Daniel.

Editor: Mega

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *