Ketapang,kpksigap.com – Warga Pesaguan Kanan, penerima CPCL (Calon Petani Calon Lahan), kembali menuntut kejelasan atas laporan yang mereka ajukan pada 5 September 2023 kepada Kejaksaan Negeri Ketapang.
Laporan ini menyangkut dugaan penyimpangan oleh PT Prana Indah Gemilang yang hingga kini belum menunjukkan progres berarti, meski telah ada tindak lanjut dari pihak manajemen perusahaan pada 15 Agustus 2024.
Rabu, 15 Januari 2025, sekelompok warga menggelar audiensi dengan pihak Polres dan Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Aksi damai ini diterima baik, namun hasil pertemuan belum memberikan kepuasan.
“Kami datang untuk meminta kejelasan, namun jawaban yang diberikan masih belum memuaskan,” ujar Aris Maulana, perwakilan warga. “Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini. Pihak Kejaksaan juga mengatakan hal serupa, tapi kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji.”
Menurut Aris, warga Pesaguan Kanan siap menggelar aksi lebih besar jika dalam waktu satu minggu Kejaksaan Negeri Ketapang tidak menepati janji mereka untuk menyerahkan berkas laporan ke Polres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap kembali turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar,” tegas Aris.
Warga berharap dengan aksi ini, pihak berwenang dapat segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut. “Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan atas laporan yang kami ajukan,” pungkas Aris Maulana.
Sumber : Aris Maulana
Penulis : Rahmad Maulana



