
BITUNG, kpksigap.com, Rabu, 25 Juni 2025.
Aksi sigap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras berbahaya jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi Lion Parcel.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku—masing-masing berinisial GB (26) dan RH (25)—pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
Pelaku GB ditangkap saat hendak mengambil paket berisi obat keras di depan kantor jasa pengiriman Lion Parcel yang berlokasi di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Sementara RH, yang ternyata sedang mendekam di Lapas Kelas IIB Bitung, diamankan sebagai dalang pemesanan obat tersebut dari dalam penjara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
1.443 butir obat keras jenis Trihexypenidyl
1 unit HP Oppo A9
1 unit HP Vivo Y16
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, RH mengatur seluruh transaksi dari balik jeruji besi. Ia memesan obat dari seseorang tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp, dan mentransfer uang sebesar Rp1.000.000 lewat aplikasi Dana.
“Kami masih terus dalami dan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras di wilayah Bitung. Ini bukti bahwa pengawasan harus makin diperketat, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegas IPTU Trivo.
Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan mengedarkan obat keras tanpa izin dan ancaman pidananya.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.***Red/R.Wowor


