Waduh, Instruksi SE Kemenkeu dan Kemendagri Dilanggar Pokja Kabupaten Sanggau Terkait Larangan Tender Dana Transfer Daerah

Pontianak,kpksigap.com – Kalbar – Pokja Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai, Kabupaten Sanggau, diduga melanggar Instruksi Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat Edaran tersebut melarang pelaksanaan tender untuk dana transfer daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan, serta menghindari praktik yang melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Namun, dugaan pelanggaran ini dapat berpotensi memicu konsekuensi serius.

Potensi Akibat Pelanggaran:

1. Pembatalan Tender: Pihak berwenang seperti LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dapat membatalkan tender.

2. Sanksi Administratif: Pokja dapat menerima sanksi administratif berupa teguran, pembekuan tugas, atau denda.

3. Masalah Hukum: Dugaan pelanggaran ini bisa berujung pada penyelidikan hukum lebih lanjut, seperti dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Dalam proses tender ini, Pokja diduga melanggar aturan. Perwakilan penyedia jasa, Bambang Rusbandi dari PT PMK, menyampaikan sanggahan kepada sekretariat PBJ (Pokja Pengadaan Barang dan Jasa) yang dikelola oleh ASN bernama Een di Kabupaten Sanggau.

Bambang menyatakan bahwa SE tersebut merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat untuk menjalankan amanat Presiden Prabowo Subianto, yang wajib dipatuhi oleh Pemerintah Daerah.

Sanggahan dan Tanggapan: Pokja merujuk pada dokumen pelaksanaan (dokpil) yang mengacu pada ketentuan tahun 2021 dalam melaksanakan proses tender. Namun, Bambang menegaskan bahwa SE larangan tender pada dana DAK 2025 sudah diterbitkan sebelum dana transfer daerah disalurkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pokja PBJ masih melanjutkan proses tender dan telah menyerahkan hasil evaluasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

PPK memiliki wewenang untuk melakukan review hasil evaluasi, mengingat adanya SE dari Kemenkeu dan Kemendagri yang melarang tender dana transfer daerah sebelum disalurkan. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik KKN yang sistematis dan masif.

Laporan   : Adi

Sumber    : Bambang

Penulis     : Rahmad Maulana

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *