KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Sejumlah warga Dusun Krajan, Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah rumah tangga dari Yayasan Darunnajah, Limbah yang dibuang diduga mencemari lingkungan sekitar dan berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.
Keluhan ini muncul setelah warga melihat adanya aliran limbah yang menggenang di sekitar permukiman, Beberapa warga menilai bahwa pembuangan limbah tersebut tidak memiliki sistem pengolahan yang memadai, sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk, “Sampai sekarang, kami khawatir dengan limbah ini. Selain mengganggu, kami juga takut dampaknya bagi kesehatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menariknya, pihak Yayasan Darunnajah diduga tidak menyadari adanya pencemaran lingkungan yang ditimbulkan hingga mereka didatangi oleh warga dan pihak terkait, Setelah adanya keluhan dan teguran, barulah mereka memberikan klarifikasi dan berusaha mencari solusi, “Kami memahami keresahan warga dan tidak berniat merugikan lingkungan, Namun, untuk membuat daerah resapan juga tidak memungkinkan karena kondisi lahan yang ada,” ujar perwakilan yayasan.
Sanksi Hukum Pencemaran Lingkungan, Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah rumah tangga yang tidak sesuai standar dapat dikenai sanksi hukum, di antaranya.
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja mencemari lingkungan hingga membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana 3 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, Pasal 99: Jika pencemaran terjadi akibat kelalaian, pelaku dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar, Pasal 100: Pembuangan limbah tanpa izin yang sah dapat dikenai pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pasal 102: Pelaku yang tidak melakukan upaya pencegahan pencemaran dapat dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 103: Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha atau yayasan, maka lembaga tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Saat ini, pihak yayasan masih berupaya mencari solusi terbaik agar pembuangan limbah tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar.ungkap:(Kurnia/Tim Media Investigasi Kpk Sigap)