Wartawan Di Aceh Tamiang,Meminta Kepada Pj Bupati,Copot Kadis Kominfo

ACEH TAMIANG – kpksigap.com,-
ramai di perbincangkan di kalangan awak media terkait anggaran untuk publikasi dan pembiayaan koran pada APBK Perubahan 2024  oleh dinas Diskominfosan Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga menuai beragam kritikan pedas terhadap kepala dinas.
Jum’at (06/12/2024)

Di kutip dari media buser siaga.com,
kalangan Wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, meminta dengan tegas, PJ. Bupati Aceh Tamiang agar dapat mencopot jabatan Kadis Kominfosan Aceh Tamiang yang dinilai tidak bisa bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

Ironisnya, anggaran publikasi media yang berada pada dinas tersebut yang bersumber dari APBK murni tahun 2024 untuk pembiayaan kliping dan uang oplah koran telah habis di sekitar bulan Juli 2024 lalu,

Dengan kondisi tersebut, Kadis Kominfosan Aceh Tamiang, Bastian, S.Kom tidak kembali mengusulkan anggaran untuk pembiayaan kliping dan uang koran saat pembahasan APBK Perubahan 2024, melalui tim TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten).
Bahkan kritikan keras disampaikan salah satu wartawan Aceh Tamiang, Eri Effandi yang akrap di sapa Eri Beo menyayangkan sikap Kadis Kominfosan dengan tidak mengusulkan anggaran publikasi media di APBK perubahan.

“Ini sama saja tidak mau mengakomodir rekan-rekan media sebagai mitra kerja Pemkab Aceh Tamiang,kita sesalkan sikap seorang kadis jika seperti itu, seharus dengan kondisi yang terjadi, mengambil langkah untuk mengusulkan anggaran di perubahan bukan malah membiarkan,

hal ini bukan kali pertama terjadi, namun sudah dua kali terjadi, tapi kenapa kepala dinas terkesan tidak perduli dengan wartawan.
“Tidak diusulkannya anggaran publikasi itu, wujud dari tidak perduli nya oknum Kadis terhadap wartawan, jadi buat apa dipertahankan oleh Pj Bupati,

jadi sudah selayaknya Pj Bupati mencopotnya karena tidak paham tupoksinya sebagai kepala dinas,”ujarnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo dengan santai saat di jumpai awak media, menerangkan bahwa pengusulan anggaran publikasi di APBK Perubahan harus melalui wartawan ke Dewan dan TAPK, selanjutnya atas dasar terbit baru dinas bisa mengusulkan anggaran perubahan, sebab dinas hanya bersifat merima usulan dari wartawan. Kendati kepala dinas sudah mengetahui anggaran publikasi APBK murni telah habis sekitar bulan Juli yang lalu,

(KPK SIGAP-MUTTAQIN)

Penerbit : KPKsigap
(Andi Lambara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *