
TELUKKUANTAN -KPK SIGAP. COM Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi dilaporkan ke Ombudsman oleh LSM Suluh Kuansing karena telah menolak memberikan informasi publik.
“Hari ini laporan sudah kami layangkan ke Ombudsman, ” kata Humas Suluh Kuansing Hendrianto kepada wartawan, Jumat (31/1/2024).
Hendri menceritakan kronologis awal sehingga BPN dilaporkan ke Ombudsman. Menurutnya, LSM Suluh Kuansing telah beberapa kali meminta informasi seputar luasan HGU milik PT Adimulia Agrolestari (AA) kepada BPN di Kuansing. Namun BPN menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan informasi seputar HGU termasuk informasi publik yang dikecualikan.
“Sehingga kami tidak dapat memperoleh informasi yang kami butuhkan dengan alasan mereka itu termasuk informasi yang dikecualikan. Kami menilai ini suatu hal yang aneh dan menimbulkan tanda tanya. Ada apa dengan BPN Kuansing, ” tuturnya.
Menurut sepengetahuannya, apa yang ditanyakan oleh LSM Suluh itu tidak lagi termasuk kedalam informasi publik yang dikecualikan. Karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 121 K/TUN/2017 tertanggal 6 Maret 2017 memperkuat putusan Komisi Informasi (KI) .
Bahwasanya dokumen administratif yang berhubungan dengan HGU tidak termasuk informasi yang dikecualikan dan dapat diberikan kepada publik sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) huruf c UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut pria yang sudah malang mlintang di dunia kewartawanan itu menjelaskan LSM Suluh Kuansing sangat memahami mana informasi publik dan mana informasi yang sifatnya rahasia negara. (rls)
(kpk sigap.com)
yonhendri


