Tim Patroli Polres Bitung Amankan Remaja Pelaku Pengancaman dengan Pisau Dapur

Kpksigap – Bitung

BITUNG – kpksigap.com, Selasa, 27 Mei 2025.
Tim Patroli Wilayah Timur Polres Bitung berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial VD (17), warga Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam. Kejadian ini terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di sekitar Pos Security Kelurahan Bitung Timur.

Menurut keterangan resmi dari Kapolsek Maesa AKP Ferri Padama, SH, insiden bermula ketika korban, Jenly Paulus (28), sedang berjalan kaki dan berpapasan dengan pelaku. Pelaku sempat menegur korban, namun tidak mendapat respons. Merasa diabaikan, pelaku kemudian mengeluarkan pisau dapur dari pinggangnya dan mengancam korban dengan menodongkan senjata tersebut ke arah leher sambil mengucapkan kata-kata intimidatif.

Tim Patroli Wilayah Timur yang menerima laporan dari warga bergerak cepat ke lokasi. Korban ditemukan dalam kondisi selamat, sementara pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan beberapa saat kemudian tanpa perlawanan. Satu bilah pisau dapur turut disita sebagai barang bukti.

Pelaku mengaku melakukan pengancaman karena merasa perlu menjaga diri usai sebelumnya diduga sempat dihadang oleh orang tidak dikenal. Namun, alasan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Dasar Hukum: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengandung unsur pengancaman, dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang menyatakan:

> “Barang siapa yang tanpa hak membawa, menyimpan, atau menguasai senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun.”

Kapolsek Maesa menegaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Maesa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan unit Perlindungan Anak mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Polres Bitung mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindakan kriminal di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Dengan adanya penindakan cepat dan tegas ini, Polres Bitung menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan warga, demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum Kota Bitung.

Kpksigap/Redaksi.
R. Woworl

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *