KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Siliragung berhasil mengamankan seorang pria berinisial PA (29), warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, atas dugaan aksi pencurian rumah kosong. Pelaku nekat melancarkan aksinya saat pemilik rumah tengah beribadah salat tarawih di masjid.
Kapolsek Siliragung, AKP Heru Slamet Hariyanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian ini terjadi di kediaman Irfanny Mutiara Tsalis (23) yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Siliragung, pada Sabtu malam (7/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut AKP Heru, pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik rumah yang meninggalkan kediamannya dalam keadaan tidak terkunci.
“Peristiwa terjadi saat korban bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih di masjid. Saat itu pintu rumah tidak dikunci, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan mengambil barang milik korban,” ujar Heru, Senin (9/3/2026).
Korban menyadari kehilangan barang berharganya sesaat setelah kembali dari masjid. Ponsel yang sebelumnya diletakkan di atas kasur raib, dan setelah dilakukan pencarian di seluruh area rumah, barang tersebut tetap tidak ditemukan.
Barang Bukti dan Kerugian
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan PA beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat transportasi yang digunakan pelaku. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:
Ponsel: 1 unit iPhone 16 (Putih), 1 unit iPhone XR (Hitam), dan 1 unit Oppo A77s.
Uang & Properti: Uang tunai sebesar Rp500 ribu dan sebuah celengan kaleng.
Kendaraan: 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp20 juta.
Ancaman Hukum
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siliragung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci rapat saat ditinggalkan untuk beribadah selama bulan Ramadan.
Pewarta: (Red Kurnia)
Editor: (Red Kurnia)



