Aceh Timur,-16 Mei 2025 Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur untuk periode tahun 2022 hingga 2023. Pengelolaan perusahaan daerah tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sehingga memicu sorotan dari masyarakat.
BUMD idealnya menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Namun, adanya indikasi penyimpangan dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan menimbulkan keraguan serius terhadap integritas serta akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut.
Kejari Aceh Timur telah meningkatkan perkara ini dari tahap Penyidikan.PIDSUS Kejaksaan Aceh timur kini sedang melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelola PT. Beurata Maju dan sejumlah pihak dari dinas terkait guna menelusuri potensi kerugian negara dan menemukan tersangka yang terlibat dalam perkara ini.
Perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak November 2024, dan berdasarkan hasil penyelidikan, tim berkesimpulan bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. la menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan publik, serta mengajak masyarakat untuk aktif mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum.(Fikri)
Terindikasi Korupsi Dalam Pengelolaan BUMD PT. Brata Maju Tahun 2022-2023,APH Bisa apa…???
Aceh Timur,-16 Mei 2025 Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur untuk periode tahun 2022 hingga 2023. Pengelolaan perusahaan daerah tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sehingga memicu sorotan dari masyarakat.
BUMD idealnya menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Namun, adanya indikasi penyimpangan dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan menimbulkan keraguan serius terhadap integritas serta akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut.
Kejari Aceh Timur telah meningkatkan perkara ini dari tahap Penyidikan.PIDSUS Kejaksaan Aceh timur kini sedang melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelola PT. Beurata Maju dan sejumlah pihak dari dinas terkait guna menelusuri potensi kerugian negara dan menemukan tersangka yang terlibat dalam perkara ini.
Perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak November 2024, dan berdasarkan hasil penyelidikan, tim berkesimpulan bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah. la menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan publik, serta mengajak masyarakat untuk aktif mengawal dan mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum.
BLITAR– Kpksigap.com// Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Blitar melakukan kunjungan ke lokasi Program Ketahanan Pangan P2B Taman Toga Melati yang […]
Baturaja- kpksigap.com Jelang Berbuka Puasa, jalanan mulai padat sejak pukul 16.00 Wib hingga waktu berbuka, hal ini kerap menimbulkan terjadinya kemacetan setidaknya ada beberapa titik […]
Baturaja- kpksigap.com Polsek Lubuk Raja Polres Oku melalui Aipda Aris Sultoni yang menjabat sebagai Kanit Binmas memberikan sosialisasi tentang bahaya Bullying kepada anak-anak SDIT ALFATH […]