KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Banyuwangi — Aktivitas pembuatan tahu dan tempe di Desa Karang Sari kini tengah menjadi sorotan tajam. Sebuah tim gabungan yang terdiri dari DPP YBH Pegasus Patalala, Satgas Komnas PPLH, serta sejumlah jurnalis, turun langsung ke lokasi untuk mengusut dugaan pelanggaran legalitas usaha dan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang benar.
Di lokasi, tim investigasi mendapati sejumlah petak kolam penampungan limbah cair dalam kondisi terbuka tanpa penutup. Selain menyebarkan aroma busuk yang menyengat, area tersebut ditengarai kuat berpotensi menjadi sarang nyamuk dan sumber penyakit. Tak hanya itu, sisa produksi cair tersebut diduga kuat merembes dan mengalir langsung ke saluran irigasi yang mengairi area pertanian warga.
Meskipun pemilik usaha berdalih bahwa kolam-kolam terbuka tersebut merupakan bagian dari sistem konversi biogas, tim gabungan menilai alasan itu tidak valid. Berdasarkan regulasi lingkungan hidup, pemanfaatan limbah menjadi biogas tetap harus memenuhi standar teknis, higienitas, serta sanitasi ketat agar tidak memicu polusi udara maupun air di kawasan pemukiman.
Sorotan Investigasi Lapangan:
Pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bernama Desi yang mempekerjakan sekitar tujuh karyawan ini, dilaporkan gagap saat dimintai keterangan terkait dokumen resmi. Pihak pengelola tidak mampu menunjukkan berkas legalitas operasional, izin produksi, dokumen lingkungan, hingga sertifikasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kepada tim gabungan.
Merespons hal ini, perwakilan tim investigasi menegaskan bahwa status sebagai UMKM sama sekali tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kondisi ini pun memicu keresahan yang mendalam bagi masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan bau tidak sedap yang sudah berlangsung lama dan mengancam kesehatan mereka. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah serta instansi berwenang segera mengambil tindakan nyata.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009: Mengenai larangan tegas terhadap tindakan pencemaran lingkungan hidup.
Regulasi Baku Mutu Lingkungan: Kewajiban setiap entitas usaha untuk memiliki sistem pengelolaan limbah yang terstandarisasi.
4 Tuntutan Tegas Tim Gabungan:
Inspeksi Mendadak: Meminta Pemda segera menggelar sidak dan melakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah.
Audit Legalitas: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memeriksa perizinan usaha serta kelayakan sistem IPAL pabrik.
Penegakan Hukum: Meminta aparat penegak hukum menindak secara pidana atau administratif jika terbukti ada pelanggaran.
Penghentian Pencemaran: Menuntut penghentian total pembuangan limbah cair ke jalur irigasi warga seketika.
“Kasus dugaan pencemaran yang merugikan hajat hidup orang banyak ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan. Siapa pun pelaku usahanya, wajib patuh pada hukum dan menjaga ruang hidup masyarakat,” pungkas perwakilan tim investigasi gabungan secara tegas. Sumber berita: (Red Jaskurnia – Tim Media Kpk Sigap)



