Pemerintah Desa Lae Hole di Ujung Tanduk! Di Balik Sikap Bungkamnya, Terkuat Dugaan Main-Main Dokumen, PMD Ingin Pertemukan, Spirit Revolusi Tegas: Tak Ada Tawar, Semua Harus Berpijak pada Kebenaran

DAIRI, kpksigap.com – Suasana kian memanas dan tegang di wilayah Dusun Lae Bunga, Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, seiring makin meruncingnya sengketa pertanahan yang tak kunjung usai. Di tengah perseteruan warga ini, dugaan keterlibatan langsung serta peran sentral Pemerintah Desa Lae Hole makin kokoh dan tak terbantahkan, terungkap lewat serangkaian fakta, kejanggalan administrasi, hingga sikap bungkam yang terus dipertahankan para pejabat. Kondisi ini membuat posisi pemerintah desa itu kini benar-benar berada di ujung tanduk, di bawah sorotan tajam publik dan lembaga pengawas.

Sebagaimana diketahui, akar dari seluruh permasalahan ini bermula dari diterbitkannya Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 470/229 Tahun 2023. Dokumen itu diduga kuat dibuat dan dikeluarkan hanya untuk kepentingan tertentu, bahkan masih mendasarkan pada berkas lama tahun 1987 — yang secara tegas sudah dinyatakan tidak berkuatan hukum dan batal demi hukum melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2025. Ironisnya, hal ini ternyata sudah diketahui oleh pihak Kecamatan Parbuluan sejak awal, namun tak ada tindakan perbaikan apa pun yang dilakukan.

Pada 30 April 2026 lalu, Spirit Revolusi telah mengirimkan surat konfirmasi lengkap beserta tembusannya, ditujukan langsung ke Pemerintah Desa Lae Hole dan disampaikan secara resmi ke meja Bupati Dairi selaku pejabat pembina tertinggi. Surat itu memuat 4 poin krusial yang meminta penjelasan atas segala kejanggalan yang ada. Namun hingga batas waktu berakhir, tak ada sebaris jawaban, tak ada penjelasan, dan tak ada tanggapan apa pun dari pihak desa. Bahkan Kepala Desa Lae Hole sempat bersikap menolak mengakui keberadaan dokumen maupun masalah yang dipertanyakan, padahal stafnya sendiri sudah mengakui surat itu sudah diterima dan dipahami isinya. Sikap bungkam dan saling bantah ini makin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang sengaja ditutupi, ada fakta yang disembunyikan.

Melihat kondisi yang terus berlarut dan meresahkan masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi akhirnya mengambil langkah nyata. Pihak dinas menyatakan sudah menegor Kepala Desa dan memerintahkan agar segera memberikan tanggapan atas segala hal yang dituntut oleh Spirit Revolusi. Lebih dari itu, PMD pun berniat mempertemukan Insan Banurea selaku Kepala Perwakilan Spirit Revolusi dengan Pemerintah Desa Lae Hole, yang dihadiri juga oleh Camat Parbuluan, sebagai upaya menyelesaikan persoalan dan menanggapi sorotan tajam yang terus bergulir.

Menanggapi rencana pertemuan ini, Insan Banurea menyambut baik langkah yang diambil oleh PMD, namun ia menyatakan sikap tegas dan tak ada tawar-menawar terkait syarat utama yang harus dipenuhi.

“Boleh saja kita bertemu dan membicarakan semuanya, tapi satu hal yang harus dipahami oleh semua pihak, tak ada tawarannya: segalanya harus berpijak dan berpedoman kepada kebenaran. Tidak boleh ada campur tangan, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, tidak ada upaya menutupi apa pun. Tujuannya cuma satu, yaitu mencari keadilan dan menegakkan kebenaran, bukan untuk kepentingan orang atau golongan tertentu saja,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan pesan keras yang ditujukan kepada seluruh pejabat publik, tak terkecuali Kepala Desa dan Camat yang akan hadir nanti.

“Pejabat publik itu tugasnya melayani, bukan memecah belah. Mereka tidak boleh dan tidak berhak menjadi sumber perpecahan di antara masyarakatnya. Segala tindakan, kebijakan, sampai dokumen yang dikeluarkan harus berpedoman pada peraturan, harus sesuai fakta, dan semata-mata untuk kepentingan seluruh rakyat. Kalau sampai keluar surat yang salah, yang menimbulkan masalah, dan kemudian diam saja tidak mau bertanggung jawab, itu sama saja sudah menyalahi amanah yang diberikan rakyat,” tambahnya lagi.

Spirit Revolusi juga kembali menyampaikan desakan tegas kepada Bupati Dairi, agar terus mengawasi proses ini dan memastikan segalanya berjalan sesuai jalur yang benar. Prinsip yang dipegang teguh adalah sederhana namun tajam: “Kalau bersih, mengapa harus risih? Kalau tak ada salah, tak ada main, tak ada yang ditutupi — pasti berani bicara, pasti berani menjawab, pasti tenang saja. Yang risih, yang gelisah, yang bungkam, itulah yang punya sesuatu yang disembunyikan”.

Masyarakat pun kini menanti pelaksanaan pertemuan tersebut, dan berharap langkah ini benar-benar menjadi titik balik penyelesaian seluruh masalah, bukan sekadar acara basa-basi yang tak membawa perubahan apa pun. Bagi banyak pihak, inilah saatnya bagi Pemerintah Desa Lae Hole dan jajarannya untuk membuktikan diri, apakah mereka masih berani berdiri di atas kebenaran, atau justru semakin tenggelam dalam segala dugaan yang ada.

(Kaperwil Sumut / Laporan Khusus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *