Kabupaten Sukabumi-kpksigapcom
Di beberapa kecamatan kabupten Sukabumi disinyalir ada banyak kios pupuk non resmi Menjual pupuk subsidi Mrek Urea dan NPK Phonska diduga dijual dengan harga aceran di atas harga Harga Eceran tertinggi (HET) praktik ini jelas melanggar dan merugikan banyak pihak.
Hasil survey dilapangan Tim investiga Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). Banyak kasus kios non resmi menjual Pupuk Subsidi diduga diatas harga HET.
saat tim kami konfirmasi ke salah satu kios Non Subsidi menanyakan harga pupuk subsidi per 1 kg nya harga berapa? salah seorang penunggu kios menjawab,saya menjual pupuk subsidi Rp 3.500/kg nya,jawaban itu sangat menyengangkan bagi kami,karena itu harga jual tidak normal diatas HET.
“Tindakan ini jelas melanggar peraturan menteri (Pemen) Nomor 49 tahun 2020,Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk subsidi.
Dengan banyaknya oknum penjual pupuk subsidi di atas HET,
Kementerian pertanian terus memperketat pengawasan pupuk bersubsidi melalui permentan Nomor 3 tahun 2026 yang menindaklanjuti perpres 113 tahun 2025.sanksi Tegas berupa Pencabutan izin usaha bagi distributor dan kios nakal yang menjual di atas harga HET.
Kasus penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani di atas HET dianggap sebagai kejahatan serius yang diperoses secara hukum dan administratif.
*Semua Kios Wajib Tahu Harga Resmi Pupuk Subsidi*
Harga Pupuk Urea bersubsidi resmi di harga Rp.1800/per kg (Rp.90.000 persak 50 kg) per Nopember Tahun 2025.
Harga resmi Pupuk Bersubsidi NPK Poskha Rp.1.840/kg (Rp.92.000 rb persak 50 kg) berlaku mulai 1 januari Tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku nasional untuk mendukung petani.
Kios resmi atau kios non resmi yang menjual pupuk besubsidi di atas HET akan menghadapi sanksi berat,mulai dari
Pencabutan izin usaha secara permanen,penutupan kios,hingga sanksi pidana penjara (bisa hingga 20 tahun) dan denda 1 Miliar rupiah.
Kementan didampingi satgas pangan aktif akan menutuf kios nakal,
Karena Penjual Di atas HET
Dianggap.penyelewengan,pelaku dapat dijerat juga dengan UU Darurat No. 7 Tahun 1955 atau UU tindak pidana ekonomi,Jum’at,(15/05/26).
Agus Salim selaku ketua PWDPI Sukabumi Raya saat di temui Awak Media menyampaikan,”saya sebagai ketua Organisasi Wartawan juga selaku praktisi jurnalis akan terus mengintrusikan semua Tim bidang Analisis dan bidang TimsusInvestigasi terus turun kelapangan untuk melakukan sidak dan Control Sosial ke semua kios-kios Pupuk Bersubsidi yang ada di Sukabumi,karena disinyalir banyak sekali praktik dan kecurangan harga eceran, banyak oknum kios menjual Pupuk bersubsidi di atas HET,”tandas Agus S
Saya menghimbau kepada pihak PPL/BPP kecamatan selaku kepanjangan tangan dari Dinas pertanian agar respon turun kelapangan sidak kepada semua kios non resmi yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET,jangan biarkan oknum kios pupuk nakal menjual pupuk seenaknya karena banyak petani yang merasa di rugikan dengan adanya praktik seperti itu,”Harap Agus S
Kami bisa saja langsung melaporkan oknum kios nakal ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait oknum kios pupuk non resmi yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET,karena saya sudah mengantongi beberapa temuan data bukti palid,”Sambung Agus S
“berpandangan penjual pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Pupuk Bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil peroduksi pertanian tanpa terbebani.
“Pupuk Subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun fakta di lapangan menunjukkan Masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET.
ini tidak Hanya merugikan petani,tetapi juga bertentangan dengan Tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.
Dengan banyaknya penjual pupuk di atas harga HET semakin mempeburuk kondisi petani,terutama di daerah daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke Pasar.
Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah,dimana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk Subsidi.
Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan Tegas dalam menegakan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan.
Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian.
Jurnalis:Yanti
Editor Mursyidi




