Diduga Kuat Limbah PKS PT Era Sawita Kembali Cemari Sungai Ribuan Biota Air Mati, Warga Minta DLH Rohul Bertindak Tegas

 

Rokan Hulu,kpksigap.com –
Meski ribuan biota air mati lemas, mulai dari ikan-ikan kecil, ikan besar (seperti baung, patin, dan nila), udang sungai, ikan hias hingga mikroorganisme pengurai lainnya mati terkapar di sepanjang aliran sungai Muara kuku namun Managemen PT Era Sawita terkesan tutup mata dan tak Peduli, Peristiwa yang menimpa warga Desa Kepenuhan Barat dan Desa Kepenuhan Barat Mulia Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, hingga kini belum ada Penyelesaian.

PT Era Sawita Diduga Kebal hukum dan tidak taat aturan meski pernah di jatuhkan sanksi paksaan dari pemkab Rohul ke manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Era Sawita, atas dugaan pencemaran lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di aula rapat Kantor Dinas LH Rohul, Selasa (13/8/2019) lalu dan saat ini terjadi lagi Peristiwa yang ke empat kalinya kembali menimpa warga di dua Desa, Rabu (12/5/2026)

Pimpinan Ponpes Nizhammuddin H.Zulkifli Said meminta kepada Pemkab Rohul dan Dinas terkait agar segera menindak tegas Mangement PT Era Sawita karena dampak pencemaran pertama, kedua, ketiga dan ke empat kali ini mengakibatkan ribuan biota air seperti ikan, ular dan biawak mati semuanya bahkan masyarakat saat ini tidak bisa lagi mengambil ikan, karena ikan di Sungai Muara Kuku sudah tidak ada lagi dan yang kena dampak langsung adalah kita, karena sekitar dua ratus santriwan dan Santriwati kita di Ponpes terdampak langsung dengan air yang berbau busuk akibat ikan mati sehingga untuk mengambil wudhu saja sudah kesulitan ” Kata Haji Zulkifly Said Kepada Sejumlah Wartawan, Minggu (17/5/2026) Sore

Sementara itu, Pihak Pemerintah Desa Kepenuhan‎ Barat melalui Kepala Desa Muhammadaris S.E mengatakan “limbah yang sudah mencemari sungai Muara kuku ini sangat berdampak pada mata pencaharian nelayan di sebagian masyarakat Desa Kepenuhan Barat, ini termasuk ancaman kritis yang memicu rusaknya sungai akibat dari limbah tersebut, kita mendesak pihak perusahaan mau bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang terdampakk di sekitar wilayah Desa Bepenuhan Barat ” Tegasnya saat di hubungi Via Canal WhatsAppnya Sabtu (16/5/2026) Sore

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul, Muzayyinul Arifin, ST, MSi, mengatakan Pihaknya akan menindak lanjuti persoalan yang menimpa
Masyarakat terdampak atas kerugian Pencemaran ini “kita fasilitasi dengan baik melalui mediasi antara masyarakat terdampak, pemerintah setempat dan manajemen PT. Era Sawita”Bagi masyarakat terdampak yang akan meminta kompensasi kerugian akan difasilitasi dengan baik

Untuk penegakan hukum yang lebih berat, kita akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, karena instansi tersebut yang sudah memiliki fungsional PPLHD dan PPNS yang sesuai ketentuan perundangan dapat menerbitkan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup.

Kemudian Pengelolaan IPAL yang buruk di PKS PT. Era Sawita akan kita lakukan pembinaan melalui sanksi Administratif perbaikan menyeluruh pengelolaan air limbahnya.

Sungai Muara Kuku yang tercemar dan banyak ikan yang mati akan dipulihkan dengan penyebaran bibit ikan kembali.
Selain itu Penegakan hukum yang lebih berat dapat dilakukan sesuai arahan Bapak Bupati/Wakil Bupati.” Pungkasnya.”(Tim)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *