ROKAN HULU,kpksigap.com –
Polres Rokan Hulu melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial D.R.E.M. (41) telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korban dalam kasus tersebut adalah A.A. (11), seorang pelajar yang merupakan warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari pihak keluarga korban diterima dan segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Pelapor dalam perkara tersebut adalah Rusmin Rasyid, ayah korban.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (14/5/2026) di sebuah rumah di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindakan yang disebut sebagai pengobatan spiritual terhadap korban dengan alasan korban mengalami kerasukan.
Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mulai melakukan kekerasan fisik terhadap korban menggunakan tangan kosong. Saat saksi mencoba menghentikan tindakan tersebut, pelaku justru memukul korban dan saksi menggunakan sebuah kaleng bekas susu kental manis yang dijadikan asbak.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga memasukkan rambut, ikat rambut, dan kertas ke dalam mulut korban. Benda-benda tersebut menutupi saluran pernapasan korban.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, warga sekitar yang mendengar jeritan tersebut tidak berani segera masuk ke rumah. Setelah beberapa waktu, masyarakat bersama tokoh setempat akhirnya membuka pintu dan mengamankan pelaku serta korban.
Seorang bidan yang dipanggil ke lokasi menyatakan korban telah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka memar di beberapa bagian kepala serta sejumlah benda di dalam mulut korban yang menyumbat saluran pernapasan.
Setelah menerima informasi dari Polsek Kunto Darussalam, anggota piket Satreskrim Polres Rokan Hulu segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, dan sebuah kaleng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas,” tegasnya.”(Das) – (Humas Polres Rohul)*



