Gagalkan Transaksi Narkotika, Polsek Rambah Samo Tangkap Kurir Sabu, Amankan Barang Bukti 25,49 Gram

 

ROKAN HULU,kpksigap.com –
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Polres Rokan Hulu melalui Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi barang haram tersebut.

Tersangka yang diamankan berinisial A (25), warga Dusun Surau Gading, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor 25,49 gram.

Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlose Mesra, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Rambah Samo–Pasir Pangaraian, tepatnya di RT 02 RW 02 Desa Rambah Samo.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang sedang menuju Desa Rambah Samo menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna silver dan diduga membawa narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel untuk melakukan patroli dan penyelidikan di sepanjang jalur yang dimaksud. Saat melintas di depan SMP Negeri 3 Rambah Samo, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi.

Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah tersangka. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening bergaris merah dan dibalut tisu putih. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam realme warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial O di Pasir Pangaraian. Barang itu rencananya akan diantarkan kepada seseorang berinisial O lainnya di Dusun Surau Gading, Desa Rambah Samo.

Petugas sempat melakukan pencarian terhadap kedua nama yang disebutkan tersangka, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.

Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolsek Rambah Samo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tutupnya.”(Das) – (Humas Polres Rohul)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *