Diduga Lecehkan Santri dengan Modus Minta Dipijat, Pengasuh Ponpes di Sempu Diamankan Polisi

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi mengamankan seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Qibtiyah yang berlokasi di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Pria berinisial KH S tersebut dijemput pihak kepolisian pada Rabu (1/7/2026) dini hari, setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya.

 

Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah puluhan anggota organisasi sosial spiritual, Yakuza Maneges, mendatangi kompleks pondok pesantren tersebut dengan mendampingi dua orang korban pada Rabu dini hari. Kedatangan massa dan korban bertujuan untuk mengonfrontasi langsung dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh sang pengasuh.

 

Saat dikonfrontasi di lokasi, KH S dilaporkan tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan warga serta perwakilan korban. Tidak hanya kepada dua santri yang melapor, KH S juga memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya pernah melakukan aksi serupa kepada beberapa santri lainnya di masa lalu.

 

Modus Operandi dan Tekanan Psikologis Korban

 

Berdasarkan keterangan dari dua korban yang berinisial L dan A, dugaan pelecehan seksual ini bermula dari modus meminta pijat. Terduga pelaku kerap meminta kedua korban untuk memijatnya secara berkala, yakni sekitar dua hingga tiga kali dalam seminggu.

 

Namun, seiring berjalannya waktu, permintaan tersebut disalahgunakan hingga berujung pada tindakan pelecehan seksual yang lebih jauh. Korban mengaku tidak berani melawan karena berada di bawah tekanan psikologis yang kuat. Kondisi tersebut terpaksa mereka jalani selama kurang lebih tiga bulan, hingga akhirnya mereka dinyatakan lulus dari pondok pesantren tersebut.

 

Pengawalan Kasus oleh Organisasi Sosial

 

Pimpinan Yakuza Maneges, Gus Thuba, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya proses hukum kasus ini hingga tuntas demi keadilan para korban. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan objektif.

 

“Kami meminta kepolisian untuk bertindak secara profesional tanpa pandang bulu dalam menangani kasus ini,” ujar Gus Thuba saat memberikan keterangan kepada media.

 

Saat ini, KH S telah diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, mengumpulkan barang bukti, serta menggali keterangan dari para saksi guna memastikan pemenuhan unsur pidana dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan ini. Sumber berita: (Red Kurnia – Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *