PN Sidikalang: Lembaga Hukum Tak Paham Dokumen Negara, Malu-maluin Bangsa Cuma Buat Tutupi Kesalahan

Dairi, Sumatera Utara –kpksigap.com Pengadilan Negeri Sidikalang kembali menuai kritik tajam, setelah meminta tambahan persyaratan berupa surat tugas dan identitas media kepada Spirit Revolusi Media Nusantara, padahal dalam permohonan informasi publik yang diajukan, pihak media sudah melampirkan dokumen resmi berupa SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK KMENHUKAM) sebagai bukti kedudukan hukum atau legal standing lembaga tersebut.

Permintaan itu disampaikan melalui surat PN Sidikalang nomor 760/KPN.W2.U14/HK2/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026, sebagai tanggapan atas permohonan salinan dokumen informasi publik yang dikirimkan pihak media pada 5 Mei 2026 lalu. PN Sidikalang menyatakan permohonan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut sebelum melengkapi persyaratan tambahan yang dimaksud.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Media Nusantara dengan tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pejabat publik di lembaga peradilan itu mencerminkan kedunguan dan ketidakpahaman mendasar terhadap aturan dan tugas yang mereka emban.

“Persyaratan tambahan yang mereka minta itu sama sekali bukan alasan yang sah, melainkan upaya nyata yang disengaja untuk menghalangi terwujudnya keadilan dalam keterbukaan informasi publik, sekaligus menghalangi dan mempersulit kerja jurnalistik yang dijamin dan dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dokumen yang sudah dilampirkan, yaitu SK KMENHUKAM, adalah bukti resmi yang diakui negara dan sudah diterima serta disahkan oleh berbagai lembaga negara lain saat pihaknya mengajukan permohonan informasi serupa. Artinya, dokumen itu sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk membuktikan kedudukan hukum lembaga.

“Kami sudah berikan apa yang seharusnya menjadi syarat utama, dan itu sudah cukup untuk membuktikan siapa kami dan untuk apa kami meminta informasi ini. Kalau dokumen yang diakui oleh kementerian dan lembaga negara lain bisa diterima, kenapa di PN Sidikalang jadi tidak cukup? Ini jelas bukan masalah dokumennya, tapi memang ada niat untuk mempersulit saja,” tambahnya.

Pihaknya menyatakan akan segera mengirimkan surat keberatan resmi atas tanggapan PN Sidikalang tersebut. Dalam surat itu ditegaskan bahwa permintaan persyaratan tambahan yang tidak diperlukan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mereka seolah-olah tidak mengerti bahwa tugas mereka itu melayani rakyat, bukan membuat aturan tambahan yang tidak perlu untuk menghalangi hak rakyat. Tindakan ini hanya semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang ingin ditutupi, dan membuat citra lembaga peradilan yang seharusnya menjadi tempat menjunjung tinggi keadilan dan keterbukaan jadi semakin buruk dan memalukan,” tegasnya.

Pihak Spirit Revolusi Media Nusantara menegaskan akan terus memperjuangkan haknya untuk mendapatkan informasi yang diminta, dan tidak akan berhenti hanya karena dipersulit dengan berbagai persyaratan yang tidak masuk akal.

“Kami harap ini jadi pelajaran bagi mereka, bahwa tidak bisa sembarangan menolak atau mempersulit permintaan informasi publik hanya karena merasa berkuasa. Kami tunggu tanggapan resmi atas surat keberatan kami, dan kalau perlu, kami akan bawa langkah ini ke jenjang yang lebih tinggi agar hak kami dan hak publik untuk tahu bisa terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Masyarakat pun kini menanti, apakah PN Sidikalang akan mengakui kesalahannya dan segera memproses permohonan informasi tersebut, ataukah akan terus mempertahankan sikapnya yang dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas lembaga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *