
MANADO, kpksigap.com, Selasa, 24 Juni 2925.
Tim Delta Reserse Mobile (Resmob) Polresta Manado berhasil mengamankan seorang buronan kasus pencurian ATM lintas provinsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Wajo, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial Muhammad Ainun Adhe Sumitra (27) ditangkap pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025, di kawasan Jalan Flamboyan, Kota Manado.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Delta Resmob setelah menerima permintaan bantuan dari Polres Wajo terkait kasus pencurian uang dalam mesin ATM milik Bank Sulselbar yang terjadi sehari sebelumnya, yakni pada 23 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Modus Operandi: Curi Kunci ATM dan Ambil Uang Rp400 Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan awal Polres Wajo, pelaku mencuri tiga kunci mesin ATM yang berada di wilayah Kecamatan Pammana dan satu unit dari sebuah kantor keuangan di depan Lapangan Merdeka, Kabupaten Wajo. Dengan kunci tersebut, pelaku kemudian membobol dua mesin ATM yang berlokasi di Kecamatan Sabbangparu dan Pammana, dan menggasak kaset ATM berisi uang tunai senilai sekitar Rp400 juta.
Buronan Lintas Provinsi, Dibekuk di Hotel Mewah
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Sulawesi Utara. Tim Resmob Polresta Manado melakukan penyelidikan intensif dan pada pukul 00.30 WITA, tim mendapati pelaku tengah menginap di sebuah hotel mewah di Kota Manado bersama kekasihnya. Setelah berpindah ke lokasi lain di Jalan Flamboyan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Barang Bukti:
Uang Tunai dan iPhone, Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita:
1. Uang tunai sebesar Rp410.700.000 yang disimpan dalam tas pelaku,
2. Dua unit iPhone yang diketahui dibeli dengan uang hasil pencurian.
Pernyataan Resmi Polisi dan Proses Hukum
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Muhammad Isral, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami serahkan ke penyidik Polres Wajo untuk proses hukum lebih lanjut karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Dasar Hukum Tindakan dan Ancaman Pidana
Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam:
~ Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun apabila pencurian dilakukan dengan cara merusak atau memanjat atau dilakukan oleh dua orang atau lebih, atau dilakukan pada malam hari.”
~ Pasal 362 KUHP tentang Pencurian:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.”
~ Pasal 480 KUHP (jika terbukti ada penadah atau aliran dana ke pihak lain):
“Mengatur tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Selain itu, penyidik juga dapat memperkuat pembuktian dengan menggunakan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika terbukti uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli barang mewah atau dialihkan bentuk.
Penutup:
Keberhasilan ini menegaskan sinergi lintas wilayah kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dan menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak akan pernah aman, sekalipun melarikan diri ke luar daerah. Proses penyidikan kini berlanjut di Polres Wajo guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan alur perencanaan kejahatan secara menyeluruh.***Red/R.Wowor.



