KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Banyuwangi – Dua warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi berinisial S (55) dan BA (53) digelandang polisi gegara kayu jati. Keduanya tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu jati yang sah saat didatangi petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Kapolsek Tegaldlimo Iptu Sadimun mengatakan penangkapan kedua warga itu berdasarkan laporan dari masyarakat adanya tumpukan puluhan kayu jati di salah satu rumah warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo. Saat datangi polisi dan petugas Polhutmob pada hari Minggu, 22 Juni 2024, salah satu pelaku tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu yang sah.
“Saat kami menanyakan dokumen kepemilikan kayu jati, saudara BA dan S tak bisa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu atau SKSHHK atas puluhan batang kayu jati yang ditumpuk di salah satu rumah pelaku,” kata Sadimun, Selasa (24/06/2025).
Pelaku S, lanjut dia, juga mengakui bahwasanya kayu yang ditumpuk di rumah BA adalah miliknya. Atas dasar itu kemudian petugas mengamankan keduanya ke Mapolsek Tegaldlimo. “Karena tak bisa menunjukkan dokumen tersebut keduanya kami amakan,” tambah Sadimun.
Selain kedua pelaku, masih kata dia, juga diamankan 53 batang kayu jati berbagai ukuran. kira-kira kurang lebih 4,430 meter kubik. Diduga kayu jati tersebut merupakan hasil pembalakan pembohong (ilegal logging). Melalui seluruh keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan kayu tersebut dari warga berinisial P.
“Setelah kami amankan dan dimintai keterangan, keduanya mengaku membeli kayu tersebut dari temannya yang berinisial P,” terangnya. Akibat dugaan pembalakan pembohong kayu jati tersebut, Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp11,3 juta. Sumber Berita: (Red Kurnia – Tim Media Kpk Sigap)




