Pontianak,kpksigap.com – Kalimantan Barat – 24 Agustus 2025 Di balik gemerlap kota Pontianak, sebuah operasi senyap membongkar praktik yang bisa menggerogoti keuangan negara miliaran rupiah. Dugaan penyimpangan pajak dan penyelundupan limbah minyak sawit mentah (CPO) terbongkar, setelah tim investigasi gabungan Lembaga LIDIK Krimsus RI (LKRI) Kalimantan Barat menelusuri pergerakan mencurigakan iring-iringan truk tangki pada dini hari.
Semua berawal dari laporan masyarakat tentang “konvoi hantu” truk tangki berkapasitas 8 ton yang kerap keluar masuk dari PT Parna Agromas – Sekadau Site, Kecamatan Belitang Hilir, Sekadau. Truk-truk itu bergerak pada jam-jam ketika sebagian besar warga terlelap, menuju arah Pontianak.
Kecurigaan itu terjawab pada 22 Agustus 2025, pukul 03.48 WIB. Di kawasan lampu merah Siantan, Jalan Sultan Hamid II, dua truk tangki terdeteksi mengarah ke sebuah kontainer raksasa bernomor ICCU 431027(9). Lokasi yang tampak biasa, ternyata menjadi titik kunci perputaran limbah sawit.
Beberapa jam kemudian, pada pukul 08.15 WIB, aktivitas pemindahan limbah CPO mulai berlangsung. Dengan mesin pompa, muatan dari truk dialirkan ke dalam kontainer 20 kaki. Namun puncak kegiatan terjadi pada malam hari, pukul 23.06 WIB. Setidaknya 9 unit truk tangki tercatat keluar masuk, menuangkan isi perutnya ke tiga kontainer berbeda. Salah satunya berkode SPNU 3047672261.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ada indikasi kuat modus penyelundupan untuk menghindari kewajiban pajak negara. Kerugian yang ditimbulkan bisa sangat besar,” tegas Rabudin Muhammad, Wakil Ketua DPP LKRI Kalbar, Minggu (24/8).
Bila benar terbukti, praktik ini menabrak berbagai aturan hukum: mulai dari KUHAP, UU Kepolisian, UU Cukai dan Pajak, hingga regulasi soal pengelolaan limbah B3 dan perusakan hutan. Konspirasi semacam ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak tata kelola industri sawit yang selama ini menjadi komoditas strategis Indonesia di mata dunia.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah kasus ini akan benar-benar ditindak tegas, atau justru tenggelam dalam senyap, seperti limbah CPO yang diam-diam dipindahkan di bawah kegelapan malam.
Hingga berita ini diturunkan, PT Parna Agromas dan pihak lain yang diduga terlibat masih bungkam. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sumber : LKRI KALBAR RABUDIN M.
Editor : Rahmad Maulana




