kpksigap.com,-
Baturaja,Ogan Komering Ulu
Hari ini Kamis 20 Maret 2025 sidang keempat kasus Penusukan terhadap Leo Nardo Korcam Paslon Bupati BERTAJI (Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri) digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Baturaja.
Acara sidang dimulai sekira pukul 12:30 WIB, Sidang Dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dan Panitera dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum,Terdakwa Amrizal bin Mukarom didampingi pengacaranya juga dihadiri oleh Leo Nardo selaku korban dan yang lainnya.
Sidang hari ini merupakan sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Amrizal bin Mukarom.
Berdasarkan Berkas P21 dari Hasil BAP Penyidik Kepolisian Polres OKU , terdakwa Amrizal bin Mukarom disangkakan melanggar pasal 353 ayat 1 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP .
Berdasarkan hasil BAP penyidik Kepolisian keterangan terdakwa Amrizal bin Mukarom yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang-sidang sebelumnya bahwasanya tersangka Amrizal bin Mukarom bersama rekannya W disuruh dan dibayar oleh Oknum Kepala Desa yang berinisial (P) dengan bayaran sebesar Rp.20.000.000 untuk melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo.
Selanjutnya terdakwa Amrizal menghubungi rekannya (W) yang masih DPO yang tinggal di Serang Banten,dan setelah tersangka (W) tiba di OKU Timur ,pada tanggal 22 November 2024 terdakwa Amrizal menghubungi terduga tersangka Oknum (P) dan oknum (P) menyuruh Terdakwa Amrizal dan rekannya (W) datang ke Baturaja untuk menunjukkan ciri-ciri target (Leo Nardo).
Setiba di Baturaja Selanjutnya mereka bertiga berangkat ketempat korban Leo Nardo yang biasanya ngobrol dan ngopi di Warkop Acun Pasar atas mengendarai mobil milik oknum ( P) warna hitam.
Kebetulan saat itu Korban Leo Nardo baru tiba ketempat biasanya dia ngopi,dan dari dalam mobilnya oknum P menunjukkan kepada Amrizal dan rekannya (W) Korban LEO NARDO ,sebelum ketiganya pergi kembali tersangka (W) memfoto Korban Leo Nardo menggunakan Ponselnya dan sebelum berpisah oknum P memberikan panjar upah sebesar 1,5 juta dan sisanya 18,5 juta setelah tugas penusukan dilaksanakan.
Keesokan harinya tanggal 23 November 2025 sekira pukul 10:30 oknum ( P) menghubungi Amrizal meminta segera kebaturaja dikarenakan Leo Nardo sudah ada bersama oknum (P) lagi ngopi diwarung kopi Acun,dan berangkatlah mereka ke Baturaja mengendarai sepeda motor Vario warna hitam dan sesampai di Baturaja mereka menunggu informasi dari (P).
sekitar jam 12:30 oknum (P) menghubungi TSK Amrizal bahwa target sudah bergerak pulang,dan lantas tersangka Amrizal dan rekannya langsung mengejar target Leo Nardo, tepat didesa Terusan,Tsk Amrizal menyerempetkan motornya kemobil yang dikendarai Leo Nardo supaya Leo Nardo berhenti, setelah Leo Nardo berhenti,dan turun dari mobil,lantas masuk lagi kedalam mobilnya , terdakwa Amrizal dan rekannya (W) mendatangi Leo Nardo yang saat itu sudah masuk kembali kedalam mobilnya,dan setelah sampai didekat target Amrizal berucap “Bebenar bemobiltu,” dan dijawab Leo Nardo ” Kamu nyerempet tadi ” dan rekan Amrizal (W) langsung berucap “Cak Hebat Nian Kauni ” dan langsung melakukan penusukan terhadap korban Leo Nardo, dua tusukan mengenai bahu kanan korban dan tusukan ketiga ditangkap korban Leo Nardo dan akhirnya melukai pergelangan tangan kanan korban.setelah melakukan Penusukan kedua pelaku melarikan diri.
Setelah selesai melakukan tugasnya sekira pukul 14:30 , Tersangka Amrizal menghubungi oknum P dan mengajak bertemu dirumah Adiknya (Saksi Nurleni) di kemelak.
Tak lama kemudian Saksi P datang menemui terdakwa Amrizal dan Tersangka W di kemelak dan di sanalah Saksi P menyerahkan uang sisa upah Penusukan terhadap korban Leo Nardo sebesar Rp 18,5 juta . setelah itu saksi P langsung pergi lagi.dan uang upah tersebut dibagi dua oleh terdakwa Amrizal dan rekannya W.
Namun disaat dipersidangan, terdakwa Amrizal bin Mukarom merubah keterangannya.Ditanyakan Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum apa alasan terdakwa dan rekannya melakukan penusukan, dijawab terdakwa karena Tersangka (W) tersinggung dan kakinya sakit akibat serempetan dengan mobil korban dan terkait pernyataannya di saat di BAP kepolisian Terdakwa mengaku disuruh dan dibayar oleh Saksi P dikarenakan terdakwa merasa Panik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dipersidangan, dan tidak ditemukannya bukti-bukti yang kuat terkait sangkaan pelanggaran Pasal 353 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP yang dilakukan oleh terdakwa Amrizal bin Mukarom.
Mengingat terdakwa pernah ditahan di rutan Jakarta Utara selama 7 tahun dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan dan terdakwa juga pernah ditahan di Rutan Baturaja selama 5 tahun dalam kasus Narkoba serta selama didalam persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit maka Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Amrizal dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan Tuntutan 2 Tahun 8 bulan tanpa keringanan dikurangi masa tahanan.
Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan hari kamis tanggal 10 April 2025.
(KPKsigap – RED – B.R Widodo)
Korlip OKU Raya




