KPK SIGAP INVESTIGASI
JATIM BANYUWANGI
Sebanyak 42 batang kayu gelondongan diamankan petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Puluhan kayu jati itu diduga dicuri dari hutan produksi dan ditumpuk di lahan kosong guna mengelabui petugas, Petugas pun langsung mengamankan 42 batang kayu jati ilegal itu di Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Icuk Setyo mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kayu ilegal yang ada di lahan kosong, “Setelah kami periksa ternyata benar puluhan kayu jati gelodongan ditumpuk di lahan kosong,” ungkapnya.
Lokasi penemuan kayu jati ilegal itu berlokasi di Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, “Bersama Polsek Siliragung kami amankan puluhan kayu jati ilegal tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya pada Sabtu (8/3/2025).
Diduga kayu jati ilegal itu dicuri dari Petak 49F, RPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan, “Puluhan kayu jati ilegal itu sengaja disimpan di lahan kosong untuk menghindari patroli petugas,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Diduga kuat pelaku pencurian kayu jati ilegal itu merupakan warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, “Untuk selanjutnya masih kami selidiki dan berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Siliragung,” pungkasnya
Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan juga berkoordinasi dengan masyarakat terkait aksi pembalakan liar di sekitar hutan produksi milik Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.ungkap:(Kurnia/Tim Media Investigasi Kpk Sigap)




