Agam Sumbar KPK sigap
Ketua KONI Agam Edi Busti akan melaporkan Ketua KONI Sumbar ke pengurus KONI Pusat terkait dengan sikap intervensi dalam menjalankan proses tahapan pemilihan calon ketua KONI Agam yang sedang berlangsung.
“Kasus ini akan kita lanjutkan ke KONI Pusat karena yang dipermasalahkan tidak ada kewenangannya dalam melakukan supervisi dan penghentian sementara tahapan Muskorkab yang sedang berlangsung,” kata Edi Busti, Jumat (10/7).
Hal ini kebijakan aneh dan diluar ketentuan dalam organisasi KONI, karena tidak diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga KONI.
Sesuai surat KONI Sumbar tertanggal 10 Juni 2026, No.400.4.3.3/232/Disparpora- Ag/2026 tanggal 10 Juli 2026, dijelaskan KONI Provinsi Sumatera Barat meminta kepada KONI Kabupaten Agam untuk
menghentikan sementara seluruh rangkaian tahapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Agam Tahun 2026 sampai dengan selesainya proses supervisi oleh KONI Provinsi Sumatera Barat.
Juga KONI Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan supervisi terhadap
pelaksanaan Musorkab KONI Kabupaten Agam sesuai dengan permohonan
Pemerintah Kabupaten Agam melalui Surat Sekretaris Daerah sebagaimana
dimaksud.
Dan juga selama proses supervisi berlangsung, Pengurus KONI Kabupaten Agam tetap melaksanakan tugas dan kegiatan organisasi sehari-hari sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan, sepanjang tidak berkaitan dengan tahapan Musorkab.
Ditambahkan, untuk mendukung pelaksanaan supervisi, KONI Kabupaten Agam diminta menyiapkan seluruh dokumen dan bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Musorkab.
Sedangkan jadwal pelaksanaan supervisi akan diberitahukan lebih lanjut oleh KONI Provinsi Sumatera Barat kepada KONI Kabupaten Agam.
Sedangkan pada surat Sekda Agam Muhammad Luthfi dengan tanggal yang sama juga meminta penundaan proses pemilihan bakal calon ketua KONI Agam.
“Ada pihak yaitu salah satu bakal calon ketua KONI Agam yang meminta untuk menunda proses pemilihan balon yang sedang dilakukan panitia,” katanya.
Pihaknya menegaskan, ini merespon pihak tertentu dan jika pihak KONI Agam tetap melanjutkan proses yang sedang berlangsung tidak masalah, sebab ini hanya himbauan dan tidak mengikat.
Tentunya ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik tapi menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan ke Sekda Agam.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Tim Penyaringan dan penjaringan Balon Ketua KONI Agam Harmen mengatakan, semua tahapan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan organisasi. Mulai penyampaian informasi hingga menerima berkas bakal calon ketua KONI Agam.
Sesuai kondisi yang ada, dari lima bakal calon yang mengambil formulir pencalonan,hanya satu saja yang melengkapi dan menyerahkan berkas yang dibutuhkan, yaitu Edi Busti, yang juga menjabat ketua KONI Agam saat ini.
Kelima orang tersebut yaitu Edi Busti, Hendrizal, Asrizal, Hendri Masri dan Masrizal.
“Kami kecewa dengan kondisi saat ini, karena setelah semua tahapan dilakukan panitia, baru setelah penerimaan balon, ada penundaan proses pemilihan balon dari pihak Sekda Agam juga dari KONI Sumbar,” katanya.
Editor Mursyidi
Teks photo
Berkas – Edi Busti menyerahkan berkas pencalonan ketua KONI Agam ke Tim Penyaringan dan Penjaringan Balon Ketua KONI Agam di sekretariat KONI Agam, Jum’at (10/7)–mursyidi
