KPK SIGAP.COM, Jakarta – Alarm keras untuk DPR dan elite partai politik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan presidential threshold 20 persen bukan sekadar kertas hukum. Itu palu hakim yang menghancurkan tembok oligarki pencalonan presiden.
Pengamat komunikasi politik M Jamiluddin Ritonga menegaskan, esensi putusan MK itu satu: hentikan pembatasan capres-cawapres.
“MK sudah memutus keinginan beberapa partai untuk membatasi jumlah capres. Dengan putusan ini, semua parpol peserta pemilu legislatif otomatis berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden,” kata Jamiluddin, Kamis 9/7/2026.
Perspektif Baru: Demokrasi Bukan Monopoli Kartel Partai
Jamiluddin membalik logika: Indonesia heterogen, maka calon pemimpinnya wajib heterogen. “Dalam demokrasi berlaku prinsip bervariasi yang memilih, bervariasi yang dipilih. Rakyat Indonesia sangat bervariasi, seharusnya capres dan cawapres juga bervariasi,” tegasnya.

Artinya, skenario 2-3 pasangan calon yang dikunci partai besar pasca-pemilu kemarin adalah bentuk pembangkangan konstitusional. MK sudah menutup celah akal-akalan ambang batas. Tugas DPR sekarang cuma satu: revisi UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan tuangkan putusan itu tanpa tafsir liar.
“Elite partai tidak boleh menafsirkan sendiri atau mengakali putusan MK. Semua anak bangsa harus kembali ke konstitusi. Pemilik negara adalah rakyat,” ujar Jamiluddin, seperti dilansir Kompas.com, Kamis 9 Juli 2026.
Suara Senayan: Jangan Kerangkeng Hak Rakyat
Senada, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman ikut mendorong RUU Pemilu baru tak boleh lagi jadi alat membatasi. “Kedaulatan rakyat dan demokrasi dalam memilih calon pemimpinnya adalah hakikat pemilu sesungguhnya,” kata Benny.
Catatan Redaksi KPK http://SIGAP.COM:
Putusan MK 62/2024 adalah kemenangan rakyat vs kartel politik. Jika DPR masih coba pasang pasal pengunci baru di RUU Pemilu, itu artinya mereka melawan konstitusi. Demokrasi substansial mati kalau hanya 2-3 nama yang boleh dipilih 280 juta rakyat.***
Reporter : AJ
Editor : Redaksi .



