Subang KPKsigap.com.-// Proyek Rehabilitasi Kantor BKPSDM Kabupaten Subang yang dilaksanakan oleh CV. INS Jaya , Nomor SPK 000.3.5/1471/SPK/Belanja Rehab Gedung BKPSDM dengan Alokasi Anggaran dari APBD THN 2025 sebesar Rp 157.000.000.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa para pekerja tidak mematuhi prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), terutama dalam penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini jelas melanggar aturan yang berlaku yang sudah ditentukan dan dapat membahayakan keselamatan pekerja.
Menurut pemerhati kebijkan Pemerintah Aa selaku sekjen LSM AKSI Kabupaten Subang diduga konsultan dan pengawas yang bertanggung jawab atas proyek ini tampak kurang aktif dalam memantau progres pekerjaan.selasa(27/05/2025)
“Kurangnya pengawasan menimbulkan keraguan mengenai kepatuhan proyek terhadap standar keselamatan dan kualitas kerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujarnya.
Aa menekankan pentingnya melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran keselamatan dan kualitas kerja ini. “Keamanan dan kesejahteraan para pekerja harus diutamakan. Pelaksanaan proyek harus sesuai dengan RAB dan standar yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut Aa tindakan tegas dan sanksi terhadap oknum kontraktor nakal yang terbukti lalai dalam memastikan keselamatan dan kesehatan parapekerjanya. “Kami akan terus memantau perkembangan proyek ini dan mendesak pihak terkait untuk bertindak sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya.
Dirinya berharap Proyek ini dapat segera memperbaiki kekurangan yang ada dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kualitas yang optimal, ” pungkasnya.
Awak Media KPKsigap berhasil menghubungi Kontraktor Cv INS H Indra melalui Wasthap nya untuk mempertanyakan dan meminta penjelasannya terkait para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) untuk Keselamatan Kerja, Namun sayang jawaban dari Kontraktor H Indra tersebut diluar dari apa yang dipertanyakan apalagi tuk menjelaskan kepada Awak Media, dengan datar jawaban nya “Waallaikum salam Muhun Kumaha ” yang diartikan dalam bahasa Nasional “Ia Gimana”
Sampai berita ini diterbitkan kontaktor tersebut tidak bisa menjelaskan dan menjawab apa yang dipertanyakan oleh Awak Media terkait apa dan kenapa para pekerja tidak memakai APD yang seharusnya sudah menjadi peraturan K3 dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan dan diterapkan bagi keselamatan para pekerja kuli bangunan demi keselamatan kerja.
MANADO — kpksigap.com, Jumat, 17 Agustus 2025. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus […]
Cipayung Plus Kota Baubau – Bubarkan DPR dan Represif Seragam #TNI_BERSAMA_RAKYAT_DAN_MAHASISWA Kpksigap.com Baubau, 30 Agustus 2025 – Cipayung Plus Kota Baubau, sebagai aliansi yang terdiri […]
KPK Sigap.Com.Luwu – Kunjungan ketua DPRD Luwu Utara, bersama ketua komisi,2 .A, sukma bersama Suaib saing Latif,JAMAL dari partai Golkar ke kantor Pj Gubernur Sulawesi […]