Kaltim, kpksigap.com – Sengketa lahan antara perusahaan dengan kelompok tani masih sering terjadi di Provinsi Kalimantan Timur.
Salah satu contohnya, sengketa lahan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Kelompok Tani Bina Bumi Keraitan, dan Kelompok Tani Multi Guna, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Merasa dirugikan, kelompok tani mengadu ke DPRD Kaltim, melalui surat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi I selaku membidangi masalah hukum.
Respon cepat, Komisi I melakukan pertemuan dengan manajemen PT KPC, Kamis (15/5/2025), guna meminta klarifikasi terkait adanya laporan tersebut.
Pihak PT KPC memberikan penjelasan serta dasar-dasar hukum atas permohonan mediasi dari Klaim Kelompok Tani Multi Guna dan Kelompok Tani Bina Bumi Keraitan.
Penulis Hn Gea




