KPKsigap.com-Bangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang Menyasar, kotak amal di sejumlah kelenteng, di wilayah Kabupaten Bangka. Seorang diduga pelaku berinisial (YL) alias Athong (40) berhasil di amankan Tim, Opsnal Polres Bangka, setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan Rekaman (CCTV), dan informasi dari Masyarakat, Sabtu (27/06/2026)
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Mauldin Waspadani, menjelaskan pengungkapan, kasus Bermula dari laporan pencurian, kotak amal di Kelenteng Petti Miaw, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip. Tim Opsnal kemudian Melakukan olah tempat kejadian perkara, Mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman (CCTV), yang berhasil merekam aksi Pelaku,
Berbekal ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, Tim Opsnal melanjutkan penyelidikan hingga Akhirnya pada Jum,at (26/06/2026) sekitar pukul 20.00 WIB berhasil, mengamankan pelaku di kawasan jalan Kenangan, kelurahan kuto panji, Kecamatan Belinyu,
“Alhamdulillah Pelaku sudah berhasil kita, tangkap dan Amankan”, ujar AKP Mauldin Waspadani,
Dalam pemeriksaan awal, diduga pelaku Mengakui, telah melakukan pencurian Uang, kotak amal di tiga Lokasi, yakni Kelenteng Petti Miaw, di Desa Deniang, Kelenteng Dwi Bakti di Desa Dwi Makmur, Kecamatan Merawang, serta Kelenteng Makmur di Gang Toba (3) Telaga Emas, Kecamatan Sungailiat,
Diduga pelaku menjalankan aksinya dengan, Memotong gembok kotak amal menggunakan Gergaji besi, kemudian mengambil Uang yang berada di dalamnya sebelum, melarikan diri menggunakan sepeda Motor,
Tak hanya itu, diduga pelaku juga mengaku pernah, melakukan Aksi serupa di sejumlah kelenteng lainnya, di wilayah Kabupaten Bangka, di antaranya di Kecamatan Belinyu, Sungailiat, dan Pemali. dari hasil kejahatannya, diduga pelaku mengaku menggunakan Uang curian untuk membeli minuman keras dan Berjudi,
Dari tangan diduga pelaku, Polisi mengamankan sejumlah Barang, bukti berupa pakaian yang di gunakan saat Beraksi, gergaji, besi, penutup wajah, Dua unit sepeda Motor, uang tunai sebesar Rp1.990.000, serta satu kotak amal berbahan Besi,
“Saat ini diduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka, untuk menjalani proses penyidikan, lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal (477) undang-undang Nomor (1) tahun 2023 tentang (KUHP) terkait, tindak Pidana pencurian dengan pemberatan”, jelas AKP Mauldin Waspadani,
Polres Bangka, mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, Khususnya pengurus rumah ibadah, serta segera Melaporkan, kepada pihak ke Polisian apabila, mengetahui atau menjadi korban, tindak pidana agar dapat segera ditindak Lanjuti, Pungkasnya.
Reporter (Imron)
Editor Mursyidi




