Lahat–Sumsel : kpksigap.com
Jajaran Polsek Pajar Bulan di bawah pimpinan AKP Asri Basaruddin, SH, MH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-05/XII/2024/SPKT/POLSEK PAJAR BULAN/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 24 Desember 2024
Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di gudang kopi milik PT Towing Kopindo Abadi, yang terletak di Tebing Air Kapur, Desa Guru Agung, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat.
Pelaku memasuki gudang dengan cara merusak ventilasi dan berhasil membawa kabur 100 kilogram biji kopi kering, yang kemudian dijual.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7.800.000.
Korban, Muhammad Yurwanra, SH, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pajar Bulan untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Polsek Pajar Bulan segera melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 15.45 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan empat orang tersangka tanpa perlawanan.
Identitas Tersangka:
1. Zekri Apriansyah (26), warga Kelurahan Bangun Rejo, Pagar Alam Utara.
2. Ahmad Andrean Saputra (18), warga Kelurahan Besemah Serasan, Pagar Alam Selatan.
3. Birli Yolanda (26), warga Desa Gunung Kaya, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
4. Muhammad Fajri Rohmat Dhani (19), warga Kelurahan Tumbak Ulas, Pagar Alam Selatan.
Setelah dilakukan interogasi, keempat tersangka mengaku
Mereka mengaku mencuri biji kopi tersebut untuk dijual.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– Dua unit sepeda motor: Honda Karisma (BG 4673 E) dan Yamaha F1ZR (BG 6851 WA)
–
Satu buah palu yang digunakan untuk merusak ventilasi gudang.
– Uang tunai sebesar Rp1.800.000 hasil penjualan biji kopi curian.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Keempat pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah diproses lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan,” ujar Lispono.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Keberhasilan Polsek Pajar Bulan mengungkap kasus ini membuktikan kerja cepat dan sigap aparat dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Kabupaten Lahat.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
Abik kunaifi kpk sigap



