‎Polres Bitung Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM, Empat Kendaraan Diamankan dalam Operasi Dian Samrat 2025

‎BITUNG – kpksigap.com, Senin, 13 Oktober 2025.
‎Polres Bitung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Melalui pelaksanaan Operasi Dian Samrat 2025, jajaran Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM dengan mengamankan empat unit kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

‎Empat kendaraan yang diamankan antara lain:

‎- Satu unit mobil tangki DB 8377 QR berisi sekitar 8.000 liter BBM,
‎- Satu unit truk tronton Mitsubishi DB 8202 MK,
‎- Satu unit dump truck merah DB 8679 AZ,
‎- Satu unit Isuzu Panther DB 1021 CN.

‎Penindakan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, setelah personel operasi melakukan patroli dan pemantauan intensif di sejumlah SPBU dalam wilayah hukum Polres Bitung. Dari hasil pemantauan, petugas mendapati adanya pola pengisian BBM berulang di beberapa SPBU, serta aktivitas pemindahan bahan bakar ke jeriken dan gelon.

‎Dalam salah satu temuan, mobil tangki DB 8377 QR diamankan di sekitar kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, sementara truk tronton DB 8202 MK diketahui memindahkan BBM jenis solar ke dalam lima gelon berkapasitas 25 liter.
‎Kendaraan dump truck DB 8679 AZ dan Isuzu Panther DB 1021 CN juga kedapatan melakukan pengisian berulang di dua SPBU berbeda.

‎Hasil pemeriksaan awal menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali, dengan bukti digital berupa beberapa barcode pembelian BBM yang tersimpan di telepon genggam terduga pelaku.

‎Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

‎“Seluruh kendaraan dan terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Ahmad Ari.

‎Dari hasil penyelidikan awal, total BBM solar yang diamankan mencapai 8.429 liter, terdiri dari 8.000 liter di dalam mobil tangki dan 429 liter dari tiga kendaraan lainnya. Polisi juga menyita 1 unit plat nomor DB 8203 LI yang diduga digunakan untuk memanipulasi transaksi pengisian berulang di SPBU.

‎Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bitung dalam mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.

‎“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kecil dan sektor produktif. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memperkaya diri dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.

‎Operasi Dian Samrat 2025 terus dilaksanakan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polres Bitung. Polri mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM kepada pihak kepolisian terdekat.

‎Humas Polres Bitung
‎Profesional – Responsif – Humanis
‎Polri Presisi untuk Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *